SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyebutkan masih ada lima partai politik yang belum memenuhi syarat sebagai calon peserta di pemilihan umum (pemilu) 2019. Kelima partai tersebut yakni Partai Gerindra, PKPI, PDIP, PKB, dan PBB.
Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli menjelaskan, ada beberapa masalah administrasi yang belum dipenuhi kelima parpol tersebut, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Terutama berkenaan dengan masalah data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim KPU Kaltim pada tanggal 29-30 Januari 2018, masih didapatkan adanya perbedaan data Sipol dengan hasil verifikasi. Misalnya hasil verifikasi faktual terhadap PDIP, di data Sipol masih tercantum nama Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Kaltim.
Sedangkan berdasarkan hasil verifikasi, jabatan yang dipegang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah digantikan oleh Muhammad Prakoso. Di data Sipol, nama Prakoso belum masuk. Namun di data kepengurusan, Prakoso telah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Plt.
“Dengan begitu, kami belum bisa menyatakan bahwa PDIP Kaltim telah memenuhi syarat verifikasi faktual. Kami sudah meminta supaya data tersebut segera dibenahi dan dimasukan di data Sipol,” kata Rusli ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (31/1) kemarin.
Selain partai berlambang moncong putih tersebut, sambung dia, partai lainnya yang juga bermasalah dengan data administrasi kepengurusan yakni Partai Hanura. Berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh KPU, juga didapatkan adanya perbedaan dana kepengurusan partai dengan data Sipol.
Pasalnya, sejak munculnya isu perpecahan di kubu partai yang dipelopori Wiranto itu, muncul dua kubu kepengurusan di tingkat DPP Hanura. Hal itu ikut berdampak pada mencuatnya isu perpecahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Di tingkat nasional sendiri, muncul dua kubu kepengurusan yakni kubu versi Oesman Sapta Odang (OSO) dan versi Daryatmo. Nah, di tingkat Kaltim juga muncul dua kubu yakni kubu versi Herwan Susanto sebagai pendukung kubu Daryatmo. Serta kubu versi Surpani Sulaiman yang merupakan versi kubu OSO.
Kendati demikian, dikatakan Syarifuddin, dalam hal verifikasi faktual KPU Kaltim hanya mengacu pada data Sipol di nasional. Di mana berdasarkan data itu mengakui kubu OSO sebagai pengurus DPP Hanura yang sah dan diakui secara kelembagaan.
“Kami hanya menjalankan tugas yang ada di data pusat. Di luar itu, saya kira bukan urusan KPU. Karena yang jadi acuan kami adalah data yang masuk di Sipol. Itu sudah jadi ketentuan,” ucapnya.
Sedangkan untuk Partai Gerindra kondisinya tidak jauh berbeda dengan PDIP. Nama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar di data Sipol masih tercatat sebagai ketua DPD Gerindra Kaltim. Sedangkan Yusran sendiri telah mungundurkan diri dan digantikan oleh salah satu pengurus DPP Gerindra sebagai Plt.
Meski begitu, dikatakan Syarifuddin, bahwa kekurangan administrasi tersebut bukanlah masalah yang cukup berarti. Karena pengurus partai di tingkat daerah tinggal melakukan komunikasi dan koordinasi pengurus partai di pusat untuk memperbaiki data Sipol.
KPU memberikan tenggak waktu selama dua hari kepada parpol untuk segera melakukan revisi atas kesalahan atas administrasi, atau memperbaiki kekurangan data administrasinya. KPU memberikan kesempatan perbaikan yakni pada tanggal 1-2 Januari 2018 ini.
“Inikan hanya belum (memenuhi syarat), bukan tidak (memenuhi syarat). Jadi masih bisa parpol memperbaiki. Mulai besok (hari ini, Red.), masing-masing parpol yang belum memenuhi persyaratan bisa segera memperbaikinya,” tegasnya. (*/ya/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: