SANGATTA – Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan membuat kesepakatan dengan seluruh anggotanya. Yaitu hukuman kurungan atau sel, jika anggota Polres Kutim ketahuan mabuk, tentunya disertai dengan alat bukit semisal foto atau video.
“Itu kesepakatan Polres Kutim. Anggota yang kedapatan minuman keras dan narkoba akan masuk sel dulu. selama proses pemeriksaan,” ujarnya.
Teddy menambahkan, hukuman kurungan itu berbeda-beda, menyesuaikan dengan pangkat dari anggota polisi yang bersangkutan.
“Pangkat di bawah perwira 10 hari. 20 hari di sel untuk perwira, Jabatan setingkat Kasat 30 hari. Wakapolres 40 hari. Jika Kapolres atau saya. Saya akan mundur dari jabatan Kapolres,” tegasnya.
Namun pria ini juga menjelaskan, ada pengecualian jika anggota polres kutim dalam tugas atau dalam posisi penyamaran.
“Jika anggota tengah menyamar. Misalnya di club malam tengah mengintai target dan lagi minum itu ada pengecualian. Tentunya dibuktikan dengan surat tugas dari atasannya,” tuturnya.
Penyataan tersebut di ungkap Kapolres Kutim Teddy Ristiawan usai mengikuti acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Halaman Polres Kutim belum lama ini. Dihadiri Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sarwono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim dan sejumlah Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di lingkup Pemkab Kutim.
Untuk diketahui, kesepakatan tersebut dibuat di awal 2018 dan berlaku untuk seluruh anggota Polisi Kutim. Tujuan dari aturan baru itu selain memberikan contoh kepada anggota maupun masyarakat juga mengantisipasi prilaku dari anggota Polres Kutim. Karena banyak kejadian negatif berawal dari pengaruh minuman keras atau mabuk. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: