SANGATTA – Sekira 179 tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kutim tercatat sudah mencapai batas usia maksimal, yakni di atas 35 tahun. Hal ini diungkapkan Sekretaris BKPP Kutim Rudi Baswan saat usai agenda coffee morning, Senin (24/9) kemarin.
Tidak adanya jalur khusus penerimaan CPNS 2018 untuk tenaga honorer K2 ini juga menjadi perbincangan. Sehingga menanggapi hal ini, Rudi menyebutkan telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk pengangkatan CPNS melalui jalur khusus. “Serupa dengan usulan penerimaan formasi SMA, yang dicoret. Bahkan jalur khusus untuk K2 ini tidak seluruh daerah di Indonesia,” paparnya.
Sebagai solusi bagi K2, menurut Rudi nantinya bisa melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini masih menunggu proses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Karena skema penggajian yang diterima PPPK akan sama dengan PNS, hanya perbedaannya ditunjangan pensiun saja. Namun penerimaan PPPK, menurut Rudi akan melalui seleksi ketat pula. “Sama, semuanya lewat tes karena langsung terhubung online. Skemanya kurang lebih sama dengan pegawai,” katanya.
Mereka berharap, Pemkab Kutim melakukan upaya agar TK2D di Kutim, terutama yang sudah lama mengabdi mendapat jalur khusus untuk diangkat sebagai PNS.
Menanggapi hal itu, Sekda Kutim, Irawansyah mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan terkait CPNS. Pemerintah hanya sebatas mengusulkan saja. Apa saja yang menjadi kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Kutim.
“Seperti yang usulan tenaga administrasi untuk pendidikan SMA. Ternyata oleh pusat dicoret. Mereka hanya mengakomondir perekrutan dengan pendidikan mulai DIII hingga SI. Termasuk juga untuk jalur khusus,” ungkap Irawansyah.
Sama seperti TK2D kategori K2 yang tersisa sebanyak 179 orang. Irawansyah mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Karena terkendala batas maksimal usia dan pendidikan. Jika memang ada masukan dari teman-teman TK2D, akan diusulkan ke BKN RI.
Sementara untuk rencana perekrutan PPPK, Irawansyah belum bisa memberi pencerahan. Pasalnya, PPPK baru rencana pemerintah pusat yang dukungan Peraturan Pemerintah (PP)-nya pun belum ada. “Tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Karena ada prosedur yang harus dilalui,” ungkapnya.
Sekda juga mengaku akan memperjuangkan TK2D dan honor yang ada di kawasan perbatasan dan pedalaman. Terutama terkait masa depan mereka. Dirinya akan mengupayakan untuk mengusulkan ke pemerintah pusat, melalui surat yang ditandatangani bupati. “Kami juga akan perhatikan TK2D yang ada di sana, bisa diperhitungkan apakah lama pengabdian, lokasi pengabdian, pendidikan dan usia,” tuturnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post