SANGATTA – Data yang dikeluarkan Satlantas Polres Kutim berbeda jauh dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Disdukcapil mencatat, WNA yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kependudukan hanya berjumlah dua orang. Selebihnya masih dinyatakan ilegal lantaran belum mengantongi SKTT. SKTT merupakan surat kependudukan bagi warga asing.
Sementara itu, dari data yang dikeluarkan Satlantas Kutim, diketahui jika saat ini terdapat sebanyak 29 WNA yang memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Diketahui bahwa, salah satu syarat untuk mendapatkan SIM bagi warga asing, wajib melampirkan surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil. Sedangkan Disdukcapil mengaku baru dua WNA yang mendapatkan surat kependudukan tersebut berupa SKTT.
Meskipun begitu, Kasatlantas Ramadhanil mengaku, jika pembuatan SIM bagi WNA tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Seperti, untuk pembuatan SIM umum, wajib melampirkan surat ijin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedangkan untuk membuat SIM baru, pemohon harus melampirkan Kartu Ijin Menetap Sementara ( KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), paspor atau visa, surat keterangan kependudukan dan tentunya berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.
“Kami akan berikan jika persyaratannya lengkap. Jadi untuk saat ini sudah ada 29 WNA yang memiliki SIM di Kutim,” ujar Kasat Ramadhanil.
Dalam aturan juga tertera, bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM selama 5 tahun. Begitupun untuk staff kedutaan atau keluarga juga berlaku 5 tahun. Sedangkan bagi WNA yang bekerja di indonesia sebagai tenaga ahli hanya berlaku 1 tahun.
“Dari data kami, paling banyak WNA dari India, dan Australia. Semuanya bekerja di perusahaan perkebunan dan pertambangan batu bara,” katanya.
Dirinya juga menekankan, jika SIM tersebut tidak hanya diwajibkan bagi warga Indonesia itu sendiri, akan tetapi juga wajib dimiliki bagi warga asing yang akan menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.
“Pemberlakuan SIM tidak hanya diberlakukan bagi warga negara indonesia saja, melainkan warga negara asing juga yang tinggal di Kutim di wajibkan untuk memiliki SIM. Karena itu sebagai salah satu persyaratan jika ingin membawah kendaraan baik roda 2 maupun roda 4,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: