SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim mengingatkan pemberi dan penerima politik uang bakal dipidana. Ancamannya bisa sampai 7 tahun penjara. Namun pembuktian perilaku kecurangan itu memang cukup sulit.
Ketua panwascab, Andi Yusri mengimbau pada masyarakat sebagai calon pemilih kita harus menolak politik uang.
“Bagi kami warga Kutim sangat tidak diizinkan terlibat politik uang. Pasalnya hal tersebut akan berdampak buruk pada daerah kita,” jelasnya.
Jika Panwaslu mendapat bukti dari pasangan calon (paslon) maupun masyarakat yang berpolitik uang maka akan dikenai hukum pidana. Sesuai dengan Undang-Undang, barang siapa yang terlibat politik uang baik yang memberi atau menerima akan di penjara sekurangnya tiga tahun dan paling lama tujuh tahun, atau membayar minimal 200 juta dan terbanyak Rp 1 miliar.
“Kita ada pasal untuk yang orang menyuap dan disuap. Masa hukumannya terhitung lama. Mulai dari tiga tahun bisa sampai tujuh tahun. Atau bayar denda hingga Rp 1 M,” paparnya.
Andi mengatakan beberapa kendala menghadapi politik uang sedikit sulit. Pasalnya harus memiliki bukti nyata. Jika ada yang terindikasi melakukan ‘money politic, namun tidak ditemukan bukti tidak dapat ditindak lanjuti.
“Memang agak sulit, ketika kita mencurigai orang yang terlibat
dalam politik uang. Namun kita tidak memiliki bukti, sulit untuk dilakukan hukum pidana,” ungkapnya.
Dirinya mengakui kesulitan menetapkan pelaku ‘money politic’ saat paslon memberikan hadiah. Apakah hal tersebut benar hadiah atau politik uang.
“Itu yang sulit dibedakan. Antara benar hadiah atau bukan,” ungkapnya.
Dirinya berharap di semua paslon dapat berlaku jujur dalam pemilihan. Dan semua warga di Kutim dapat melaksanakan pemilu dengan tertib sesuai aturan.
“Kami sangat berharap warga kutim patuh aturan. Menciptakan pemilu yang bersih. Tidak terlibat dalam politik uang,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: