• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Panwas Akui Ungkap Kasus Politik Uang Sulit

by BontangPost
15 Februari 2018, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
PANWASLU: Ketua Panwaslu, Andi Yusri (dua kiri) mensosialisasikan Penolakan Politik Uang di Hotel Royal Victoria Sangatta, Rabu (14/2).(dok/sangatta post)

PANWASLU: Ketua Panwaslu, Andi Yusri (dua kiri) mensosialisasikan Penolakan Politik Uang di Hotel Royal Victoria Sangatta, Rabu (14/2).(dok/sangatta post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim mengingatkan pemberi dan penerima politik uang bakal dipidana. Ancamannya bisa sampai 7 tahun penjara. Namun pembuktian perilaku kecurangan itu memang cukup sulit.

Ketua panwascab, Andi Yusri mengimbau pada masyarakat sebagai calon pemilih kita harus menolak politik uang.

“Bagi kami warga Kutim sangat tidak diizinkan terlibat politik uang. Pasalnya hal tersebut akan berdampak buruk pada daerah kita,” jelasnya.

Jika Panwaslu mendapat bukti dari pasangan calon (paslon) maupun masyarakat yang berpolitik uang  maka akan dikenai hukum pidana. Sesuai dengan Undang-Undang, barang siapa yang terlibat politik uang baik yang memberi atau menerima akan di penjara sekurangnya tiga tahun dan paling lama tujuh tahun, atau membayar minimal 200 juta dan terbanyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Lain Uce, Beda Yurpiansyah, Strategi Taklukkan Lawan dalam Pileg

“Kita ada pasal untuk yang orang menyuap dan disuap. Masa hukumannya terhitung lama. Mulai dari tiga tahun bisa sampai tujuh tahun. Atau bayar denda hingga Rp 1 M,” paparnya.

Andi mengatakan beberapa kendala menghadapi politik uang sedikit sulit. Pasalnya harus memiliki bukti nyata. Jika ada yang terindikasi melakukan ‘money politic, namun tidak ditemukan bukti tidak dapat ditindak lanjuti.

“Memang agak sulit, ketika kita mencurigai orang yang terlibat

dalam politik uang. Namun kita tidak memiliki bukti, sulit untuk dilakukan hukum pidana,” ungkapnya.

Dirinya mengakui kesulitan menetapkan pelaku ‘money politic’ saat paslon memberikan hadiah. Apakah hal tersebut benar hadiah atau politik uang.

“Itu yang sulit dibedakan. Antara benar hadiah atau bukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kompolotan Pencuri Sapi Didor 

Dirinya berharap di semua paslon dapat berlaku jujur dalam pemilihan. Dan semua warga di Kutim dapat melaksanakan pemilu dengan tertib sesuai aturan.

“Kami sangat berharap warga kutim patuh aturan. Menciptakan pemilu yang bersih. Tidak terlibat dalam politik uang,” tutupnya. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kutimpanwaslupolitikSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Enam Mobdin Belum Dikembalikan Eks Dewan

Next Post

Parpol Pilih Tetap Lima Dapil

Related Posts

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pemerintah Disebut Bebal dan Lebih Berpihak ke Pemodal

6 Oktober 2025, 19:00
Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim
Kaltim

Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim

27 Juni 2023, 08:05
Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok
Kaltim

Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok

5 September 2021, 16:59
Biaya Tinggi Politik Dinasti: Proses Lelang Diatur, Tindakan Korup Melenggang Jelang Pilkada
Kaltim

Tiga Hari, 38 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Kutim

27 Juli 2020, 09:19
Jelajah Hutan Kutim (1): Menikmati Karya Seni Nan Agung yang Terukir di Bebatuan
Bontang

Jelajah Hutan Kutim (1): Menikmati Karya Seni Nan Agung yang Terukir di Bebatuan

13 Juli 2020, 17:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.