SAMARINDA – Ada banyak hak yang wajib diberikan bagi anak agar tumbuh kembangnya bisa lebih baik dan berkualitas. Karenanya, para orangtua wajib memperhatikan dan memberikan hak kepada anaknya serta tidak sering memarahi atau melarangnya dalam melakukan hak-haknya.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Meiliana pada rapat kerja teknis (Rakernis) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) se-Kaltim Tahun 2018. Menurut dia, tumbuh kembang dan kualitas hidup anak sangat ditentukan atas hak-hak yang diterimanya dari para orang tua.
“Anak jangan sering disariki (dimarahi). Berikan hak-hak mereka, namun tetap diawasi orangtua,” katanya di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (20/2).
Dia mengungkapkan beberapa daerah di Kaltim telah dicanangkan sebagai kabupaten/kota layak anak (KLA). Bahkan beberapa diantaranya meraih penghargaan secara nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Seperti penghargaan KLA Pratama yang diraih Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota Samarinda. Sedangkan katagori Madya diterima Kota Bontang dan Balikpapan.
Namun demikian lanjut Meiliana, masih ada tiga daerah yang belum menginisiasi pembentukan KLA yakni Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Timur.
“Saya minta agar daerah-daerah yang belum menginisiasi KLA agar segera melakukan upaya-upaya teknis mewujudkan pembentukan Kota Layak Anak di daerah masing-masing,” tegas Meiliana.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kaltim Hj Halda Arsyad mengemukakan rakernis guna memotivasi sekaligus mendorong percepatan terwujudnya KLA di Kaltim.
“Melalui kegiatan ini mampu meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga terwujud KLA di Kaltim,” ujar Halda Arsyad.
Rakernis dilaksanakan dua hari (20-21 Februari) diikuti 50 peserta terdiri anggota DPRD, Bappeda, Dinas PPPA kabupaten dan kota se-Kaltim, Gugus Tugas KLA Kaltim dan lembaga masyarakat/organisasi pemerhati anak. (*/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: