SAMARINDA – Lima hari setelah memasuki waktu kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, puluhan baliho pasangan calon (paslon) di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih banyak terpampang di sejumlah lokasi di Samarinda.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim sendiri, sebelumnya telah meminta dan mengintruksikan, agar semua paslon melepas baliho yang telah mereka pasang, terutama sebelum memasuki masa kampanye.
Dari pantauan media ini, kebanyakan baliho paslon yang masih berseliweran terdapat di depan Pasar Segiri, Lembuswana, Jalan Pembangunan, Jalan M Yamin, Jalan Juanda, Teluk Lerong, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Ahmad Yani.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Samarinda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Rabu (14/2) dan Sabtu (17/2) lalu, telah menertibkan sebagian besar baliho tersebut. Akan tetapi, sehari setelahnya, beberapa baliho paslon kembali dipasang sejumlah oknum tim sukses (timses).
“Misalnya di Sungai Kunjang dan Palaran, sebelumnya sudah kami lepas baliho di sana. Tetapi ada lagi yang memasang baliho baru. Padahal kami sudah dua kali melakukan penertiban secara serentak. Tapi sebagian besar sudah ditertibkan,” ungkap Ketua Panwaslu Samarinda, Abdul Muin, Rabu (21/2) kemarin.
Ia mengaku, baliho yang dipasang di ketinggian tertentu tidak dapat dilepas. Sebab untuk melepasnya dibutuhkan mobil crane. Selain itu, Panwaslu dan Satpol PP tidak memiliki personel yang dapat memanjat dan melepas baliho yang dipasang di ketinggian tersebut.
Muin berpendapat, jika baliho yang dipasang di areal yang tingginya sekira 10 sampai 15 meter, dilepas secara manual dengan memanjatnya, maka dapat membahayakan nyawa petugas. Karena itu, salah satu solusinya dengan melepas baliho menggunakan mobil crane.
“Penertiban sebelumnya hanya menggunakan satu mobil kren. Malam ini (kemarin, Red) kami akan kembali melakukan penertiban. Untuk melepas satu baliho, mobil crane membutuhkan setengah jam untuk melepasnya,” ucap dia.
Untuk melepas sejumlah baliho yang masih terpasang, dibutuhkan penambahan mobil crane. Ia berharap, Dinas Perhubungan atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menurunkan mobil crane untuk membantu penertiban baliho tersebut.
Permasalahan lain yang menghambat penertiban baliho ini yakni personel Satpol PP yang ditugaskan jumlahnya sangat terbatas. Misalnya pada Rabu (14/2) Satpol PP hanya menurunkan personel sebanyak 30 personel. Pada Sabtu (17/2) lalu, Satpol PP mengurangi personelnya jadi 15 orang.
Kepala Satpol PP Samarinda, Ruskan mengaku, kebijakan penertiban baliho berada di tangan Panwaslu. Sedangkan pihaknya hanya menemani, menjaga, dan mengamankan proses penertiban. Namun dirinya bersedia bekerja sama dengan Panwaslu jika dibutuhkan untuk menertibkan baliho tersebut. “Kami tidak bisa menertibkan tanpa ada koordinasi dari Panwaslu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menyesalkan masih adanya baliho yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Tepian. Satpol PP yang sebelumnya sudah diminta Panwaslu untuk menertibkan baliho paslon dinilai tidak maksimal menertibkan baliho tersebut.
“Panwaslu tidak memiliki tugas untuk melepas baliho. Hanya mengawasi dan merekomendasikan penertiban. Jadi tidak bisa Panwaslu melepas baliho itu. Harus ada inisiatif dari pemerintah setempat,” katanya.
Menurut dia, pemasangan baliho di luar izin penyelenggara pemilu sudah menyalahi sejumlah undang-undang pemilu, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu. Namun sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
“Saya ingin paslon yang masih memiliki baliho itu diberikan sanksi tegas, misalnya diskualifikasi dari pemilu. Tetapi masalahnya aturan pemilu tidak sampai di situ. Hanya peringatan melalui surat dan pelepasan langsung baliho,” katanya.
Bawaslu, lanjut Saipul, sudah memberikan peringatan berkali-kali pada tim sukses dan paslon. Namun tim sukses paslon dinilai belum memiliki kesadaran penuh melepas seluruh baliho tersebut.
“Saya berharap tim sukses bisa lebih sadar menertibkan sendiri baliho mereka. Kami sudah ingatkan, baliho yang dipasang di luar masa kampanye dan tidak melewati izin penyelenggara pemilu, harus dilepas sendiri,” tegasnya.
Meski masih terdapat baliho paslon di sejumlah titik di Samarinda, KPU Kaltim akan tetap memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dicetak KPU. Rabu (21/2) kemarin, KPU sudah memasukkan desain APK masing-masing paslon di salah satu perusahaan percetakan di Makassar.
“Hari ini (kemarin, Red) kami sudah ikut sertakan perwakilan paslon untuk datang menyaksikan percetakan dan desain yang mereka berikan. Mereka bisa mengoreksi bila ada yang kurang sesuai,” ungkap Komisioner KPU, Mohammad Syamsul Hadi.
Ia menargetkan, percetakan dan pengiriman seluruh APK paslon memakan waktu lima hari. Setelah dicetak, seluruh APK yang difasilitasi pihaknya akan dipasang di sejumlah lokasi yang sudah ditentukan.
“Ada lima baliho yang kami fasilitasi di setiap kabupaten/kota untuk masing-masing paslon. Setiap paslon akan mendapatkan 50 APK dari KPU untuk dipasang di 10 kabupaten/kota di Kaltim,” tandas Syamsul. (*/um/drh)







