• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mau Pesta Ganja, Tujuh Pemuda Digerebek 

by BontangPost
23 Februari 2018, 11:56
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
GANJA KERING: Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan akan berpesta ganja bersama teman-temannya. Tampak barang bukti 12 bungkus ganja kering berhasil diamankan.(POLRES BONTANG FOR BONTANG POST)

GANJA KERING: Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan akan berpesta ganja bersama teman-temannya. Tampak barang bukti 12 bungkus ganja kering berhasil diamankan.(POLRES BONTANG FOR BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sebanyak tujuh orang pemuda yang hendak berpesta ganja diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (19/2) lalu sekira pukul 00.15 Wita. Ganja kering seberat 33,16 gram diamankan dari salah satu pemuda tersebut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari salah satu anggota Sat Resnarkoba yang mendapat informasi masyarakat, bahwa rumah di Jalan Ir Juanda  RT 35 Kelurahan Tanjung Laut sering keluar masuk muda-mudi yang dicurigai warga terjadi pesta sabu. Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP I Ngurah menurunkan lima personelnya untuk melakukan penyelidikan yang di-back up oleh Polsek Bontang Utara. “Saat pengintaian, di dalam memang ada aktivitas manusia dan langsung dilakukan penggerebekan,” jelas Suyono, Kamis (22/2) kemarin.

Baca Juga:  Boyong Petinju Kejurnas di Popprov 

Saat digerebek, ternyata di dalam rumah tersebut terdapat tujuh orang pemuda. Di antaranya MR (24), AHK, VK, FS, FR, HW dan DW. Ketika dilakukan penggeledahan badan mereka, polisi tidak mendapatkan barang yang dicurigai. Kemudian, penggeledahan dilanjut ke ruangan rumah tersebut. Ternyata, di satu ruangan terdapat 1 tas ransel yang berisi kotak makan. Dalam kotak itu, ditemukan ada ganja kering sebanyak sebelas bungkus. Lalu ada lintingan ganja siap hisap sebanyak satu linting, sebelas lembar kertas rokok untuk dilinting, dua bungkus plastik klip kecil, satu unit dan ponsel. “Ditemukannya barang bukti tersebut, mereka pun mengaku hendak berpesta ganja bukan sabu seperti yang dicurigai warga. Namun, dari barang bukti yang ada, kepemilikannya hanya milik MR,” terang dia.

Baca Juga:  Tiga Komisioner Panwaslu Siap Jaga Amanah, Kawal Pilgub, Pileg dan Pilpres

Meski barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh MR, enam orang lainnya tetap ikut diamankan di Polres Bontang. Tetapi, karena MR ini ternyata tinggal di Jalan KS Tubun Gang Bersama II nomor 58 RT 32 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, maka polisi pun melakukan penggeledahan rumah milik MR. Di sana, polisi mendapat satu bungkus plastik ganja kering, juga satu buah kardus lakban coklat berbentuk kemasan paket, juga satu unit ponsel. “Jadi total ada 12 bungkus ganja kering dengan berat kotor 33,16 gram,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Bontang masih dilakukan pengembangan dari mana asal ganja tersebut. Termasuk memeriksa enam orang lainnya ada keterlibatan atau tidak. Sehingga, karena barang bukti tersebut diakui hanya oleh MR, maka Sat Resnarkoba baru menetapkan MR sebagai tersangka. “Enam orang lainnya masih dalam pengembangan, dan menunggu hasil tes urine. Jika memang mereka terbukti telah menggunakan narkotika jenis ganja maka akan direkomendasikan untuk direhabilitasi,”bebernya.

Baca Juga:  Terkait Jembatan Rusak, Lurah Belum Terima Laporan

Kepada tersangka, lanjut Suyono, penyidik menjerat dengan Pasal 111 tentang kepemilikan ganja, atau Pasal 114 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP I Ngurah mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli dari penjual online. Sehingga belum diketahui secara pasti darimana asal ganja tersebut. “Bilangnya (tersangka, Red) beli di online, tapi masih kami selidiki,” tukasnya.

Sekadar informasi, ganja masuk dalam jenis tumbuhan yang mengandung psikotropika, dan akan membuat pemakainya mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab. (mga)

Tags: bontangnarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Izin HO Dihapus, Fraksi DPRD Beda Pendapat 

Next Post

HORE! 600 Honorer Bakal Diangkat CPNS

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.