“Pemenang itu siapa yang tertinggi, hanya DKI Jakarta dengan undang-undang kekhususannya yang persentase pemenangnya harus di atas 50 persen,” Suardi – Ketua KPU Bontang
BONTANG –Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan hanya satu putaran saja. Sehingga saat pemungutan suara sudah terdapat perolehan suara terbanyak maka pasangan calon (paslon) tersebut adalah pemenangnya. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Bontang Suardi saat ditemui belum lama ini.
“Pemenang itu siapa yang tertinggi, hanya DKI Jakarta dengan undang-undang kekhususannya yang persentase pemenangnya harus di atas 50 persen,” jelas Suardi.
Dikatakan Suardi, kabupaten kota dan provinsi lainnya itu hanya satu putaran pemungutan suara. Dan tidak ada putaran kedua jika pemenang tidak mencapai angka 50 persen suara. “Jadi siapa yang presentase perolehan suaranya tertinggi maka langsung jadi pemenang,” ujarnya.
Dijelaskan Suardi, DKI Jakarta bisa melakukan Pilkada dua putaran karena merupakan Ibu Kota Negara Indonesia. Sehingga, dalam UU kekhususan nomor 29 tahun 2007 di pasal 10 dan 11 menyebutkan, bahwa keterpilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus melebihi angka 50 persen suara. Artinya, jika pada pelaksanaan Pilgub beberapa waktu lalu tidak mencapai 50 persen perolehan suara pasangan calon maka akan ada putaran kedua.
Sebelumnya, masyarakat Bontang dalam sebuah forum diskusi sempat bertanya-tanya apakah Pilkada Kaltim akan berlangsung dua putaran seperti DKI Jakarta jika hasil perolehan suara tidak mencapai 50 persen. Namun ternyata KPU Bontang menjelaskan bahwa Pilkada di Kaltim hanya satu putaran. (mga)







