• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pilgub Kaltim Hanya Satu Putaran

by BontangPost
24 Februari 2018, 11:50
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Suardi(DOK/BONTANG POST)

Suardi(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

“Pemenang itu siapa yang tertinggi, hanya DKI Jakarta dengan undang-undang kekhususannya yang persentase pemenangnya harus di atas 50 persen,” Suardi – Ketua KPU Bontang

BONTANG –Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan hanya satu putaran saja. Sehingga saat pemungutan suara sudah terdapat perolehan suara terbanyak maka pasangan calon (paslon) tersebut adalah pemenangnya. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Bontang Suardi saat ditemui belum lama ini.

“Pemenang itu siapa yang tertinggi, hanya DKI Jakarta dengan undang-undang kekhususannya yang persentase pemenangnya harus di atas 50 persen,” jelas Suardi.

Dikatakan Suardi, kabupaten kota dan provinsi lainnya itu hanya satu putaran pemungutan suara. Dan tidak ada putaran kedua jika pemenang tidak mencapai angka 50 persen suara. “Jadi siapa yang presentase perolehan suaranya tertinggi maka langsung jadi pemenang,” ujarnya.

Baca Juga:  DP4 Kaltim Capai 2,434 Juta

Dijelaskan Suardi, DKI Jakarta bisa melakukan Pilkada dua putaran karena merupakan Ibu Kota Negara Indonesia. Sehingga, dalam UU kekhususan nomor 29 tahun 2007 di pasal 10 dan 11 menyebutkan, bahwa keterpilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus melebihi angka 50 persen suara. Artinya, jika pada pelaksanaan Pilgub beberapa waktu lalu tidak mencapai 50 persen perolehan suara pasangan calon maka akan ada putaran kedua.

Sebelumnya, masyarakat Bontang dalam sebuah forum diskusi sempat bertanya-tanya apakah Pilkada Kaltim  akan berlangsung dua putaran seperti DKI Jakarta jika hasil perolehan suara tidak mencapai 50 persen. Namun ternyata KPU Bontang menjelaskan bahwa Pilkada di Kaltim hanya satu putaran. (mga)

Baca Juga:  Rizal Pepet Jaang
Tags: kpu bontangpilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HOAX Keliru Sebar Foto PKL Memicu Salah Paham

Next Post

Bonceng Anak Tanpa Gunakan Helm, Satlantas Tegur 100 Pengendara

Related Posts

Tahap Finalisasi, Debat Perdana Kandidat Pilkada Bontang Bakal Digelar Pekan Ini
Bontang

Tahap Finalisasi, Debat Perdana Kandidat Pilkada Bontang Bakal Digelar Pekan Ini

8 November 2024, 09:00
Ratusan PPS di Tanjung Laut Resmi Dilantik, Rina Megawati; Junjung Tinggi Netralitas dan Integritas
Society

Ratusan PPS di Tanjung Laut Resmi Dilantik, Rina Megawati; Junjung Tinggi Netralitas dan Integritas

8 November 2024, 08:00
KPU Bontang Tetapkan Empat Pasangan yang Berkontestasi di Pilkada Bontang
Society

KPU Bontang Tetapkan Empat Pasangan yang Berkontestasi di Pilkada Bontang

22 September 2024, 22:01
Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan
Bontang

Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan

20 Juni 2024, 12:00
2.776 Surat Suara Rusak Dikembalikan KPU Bontang
Bontang

2.776 Surat Suara Rusak Dikembalikan KPU Bontang

24 Januari 2024, 13:01
Soal Caleg yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan, Ini yang Dilakukan KPU
Bontang

Soal Caleg yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan, Ini yang Dilakukan KPU

2 Desember 2023, 11:07

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.