• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Curi Kabel dan Busbar, Lima Pekerja Kontraktor Badak LNG Berakhir di Bui

by M Zulfikar Akbar
3 Maret 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
DIBUI: Akibat mencuri kabel dan busbar, kelima tersangka yang merupakan pekerja kontraktor Badak LNG harus merasakan dinginnya jeruji besi. (Mega Asri/Bontang Post)

DIBUI: Akibat mencuri kabel dan busbar, kelima tersangka yang merupakan pekerja kontraktor Badak LNG harus merasakan dinginnya jeruji besi. (Mega Asri/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Penyesalan memang datang di akhir. Seperti lima pekerja kontraktor di Badak LNG yang nekat mencuri kabel listrik dan pelat tembaga (busbar) di Zona 3 kawasan Badak LNG. Perusahaan pengolah gas alam cair ini pun mengalami kerugian senilai Rp 9 juta.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard mengatakan, kasus ini bermula dari laporan adanya kasus pencurian kabel dan busbar di lingkungan Badak LNG oleh perusahaan tersebut pada 21 Februari lalu. Kerugian yang dilaporkan saat itu mencapai miliaran rupiah.

Sat Reskrim Polres Bontang pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat tim gabungan dari Unit Opsnal, Pidum dan Inafis. “Kami akhirnya langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.), dan dari situ mulai ada titik terang,” jelas Rihard saat ditemui di di ruang kerjanya, Jumat (2/3) kemarin.

Baca Juga:  Badak LNG Latih Petani Olah Limbah Jadi Kompos dan Pupuk Organik, Dorong Pertanian Berkelanjutan

Olah TKP tersebut dilakukan di Zona 3 Jalan Mulawarman area Badak LNG. Hasilnya, Rihard mengatakan yang diduga melakukan pencurian tersebut mengerucut ke lima orang yang memiliki akses masuk ke Zona 3. Sebab untuk masuk ke zona tersebut harus menggunakan ID Card.

“Dari hasil penyelidikan, mengarah semuanya kelima orang tersebut. Maka tanggal 23 Februari, kasusnya kami naikkan ke penyidikan dan proses hukumnya terus dilanjutkan,” ujarnya.

Kelima tersangka pun, langsung diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang di tanggal itu juga. Mereka adalah A, I, Nag, Rt, dan N. Kerugian materil yang dialami Badak LNG pun tidak sampai miliaran seperti laporan sebelumnya, melainkan hanya Rp 9 jutaan.

Meski begitu, proses hukum pun terus berlanjut. Masing-masing tersangka ada yang sudah bekerja hingga sebelas tahun, ada juga yang baru delapan dan lima tahun. “Cara mereka mengambil kabel itu karena memiliki ID Card sehingga tidak ada kesulitan. Setelah itu mereka membawa kabelnya ke rumah di komplek PC, kemudian mereka membawanya ke kos-an Nag,” bebernya.

Baca Juga:  Tersangka Perampokan BRILink Ditangkap Aparat Polres Kutim, Satu Orang di Bawah Umur

Aksi pencurian kabel tersebut mereka lalukan di pertengahan Januari. Kemudian, Rihard mengatakan kelimanya kembali melakukan aksinya dengan mencuri busbar atau pelat besi di akhir Januari. Sekira pukul 15.00 Wita, kelima tersangka kembali ke TKP. Saat itu, mereka berencana mengambil busbar atau pelat besi yang melekat pada trafo untuk mendistribusikan aliran listrik ke perumahan Badak LNG. Karena masih melekat pada trafo, busbar itu pun mereka potong menggunakan gerinda. Panjang busbarnya mencapai 30 cm dengan lebar 5 meter dan tebal 4 mm. “Hasil curiannya, dijual oleh Nag ke pemilik besi tua di Lengkol dan mendapat Rp 3 juta. Uang tersebut dibagi kelima orang sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Curi Burung, Ditelusri dari FB, Pelaku Ditangkap

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru dua kali melakukan pencurian. Sebenarnya, ada kejadian lain yang kerugiannya mencapai miliaran. Namun karena kelima tersangka yang sudah diamankan tidak mengaku, sehingga untuk kasus pencurian kabel yang mencapai miliaran rupiah ini masih dalam penyelidikan. “Yang dicuri ini merupakan alat cadangan di Zona 1 ketika terjadi trouble listrik telah hilang. Ini kami masih mencari pelakunya apakah mereka atau ada yang lain,” terang dia.

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(mga)

Tags: Badak LNGkriminalpencurian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

60 Item Dominasi Bidang Fisik dan Prasarana  

Next Post

G 20 Mei Yakin Temukan Keadilan, Pekan Depan Dengarkan Keterangan Ahli

Related Posts

Badak LNG Bantu Warga NTT, Bangun Sumur Bor dan Salurkan Obat-obatan
Society

Badak LNG Bantu Warga NTT, Bangun Sumur Bor dan Salurkan Obat-obatan

16 Oktober 2026, 20:03
Motor Scoopy Warga Loktuan Bontang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Videonya
Bontang

Motor Scoopy Warga Loktuan Bontang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Videonya

14 Oktober 2026, 14:30
Bawa Kabur Mobil Mantan Bos, Pria 35 Tahun Kabur ke Hutan sebelum Ditangkap di Bontang
Bontang

Bawa Kabur Mobil Mantan Bos, Pria 35 Tahun Kabur ke Hutan sebelum Ditangkap di Bontang

12 Oktober 2026, 08:40
Badak LNG Buka Akses Pembelajaran Lapangan, Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan
Society

Badak LNG Buka Akses Pembelajaran Lapangan, Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan

9 Oktober 2026, 08:27
Jual Tabung Gas Curian di Facebook, Warga Tanjung Laut Ditangkap Saat COD di Teluk Pandan
Bontang

Jual Tabung Gas Curian di Facebook, Warga Tanjung Laut Ditangkap Saat COD di Teluk Pandan

18 September 2026, 11:43
Curi Uang, Kakek 69 Tahun di Bontang Ancam Pemilik Toko Pakai Badik
Kriminal

Curi Uang, Kakek 69 Tahun di Bontang Ancam Pemilik Toko Pakai Badik

14 September 2026, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.