• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

G 20 Mei Yakin Temukan Keadilan, Pekan Depan Dengarkan Keterangan Ahli

by BontangPost
3 Maret 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
YAKIN MENANG: Jajaran G20 Mei Kutim saat mengikuti sidang di MK.(IST)

YAKIN MENANG: Jajaran G20 Mei Kutim saat mengikuti sidang di MK.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Keterangan dari pihak presiden di dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2018 di Mahkamah Konstitusi dinilai tak berdasar hukum.  Makanya Gerakan 20 Mei Kutai Timur optimistis gugatan mereka bisa dipenuhi.

Jawaban yang disampikan pihak Presiden Joko Widodo dalam persidangan itu diungkapkan di dalam sidang, awal pekan lalu. Ketua Gerakan 20 Mei, Irwan menegaskan, keterangan dari pihak presiden tentang pemotongan atau penundaan transfer anggaran ke daerah, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pernyataan bahwa penerimaan negara tak cukup, tidak sesuai dengan penjelasan presiden.

“Di berbagai tempat presiden menjelaskan uang negara cukup sehingga ada pembangunan infrastruktur dimana-mana. Artinya, kita memiliki cukup anggaran,” kata Irwan.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-72, Pemkab Gelar Panggung Hiburan

Keterangan presiden tersebut dibacakan Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Harisatyaka. Dalam keterangannya sisebutkan tindakan pemotongan/penundaan transfer anggaran ke daerah selama ini merupakan tindakan efisiensi agar keuangan negara tetap sehat.

Sebab, realisasi penerimaan tidak mencukupi sehingga dilakukan penyesuaian.

Jika terdapat tindakan penundaan oleh pemerintah pusat, maka hak daerah tidak akan hilang atau hangus. Namun tetap menjadi hak daerah dan akan dianggarkan untuk disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemotongan/penundaan anggaran ke daerah juga merupakan mekanisme kontrol terhadap daerah dan merupakan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya.

Irwan menambahkan, faktanya daerah-daerah yang dipotong atau ditunda anggarannya tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  KPC Fasilitasi Misi Kemanusiaan

“Begitu pun dengan penjelasan mengenai hak daerah akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya, hal tersebut juga tidak terjadi. Jadi apa yang diterangkan oleh presiden di dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tidak didukung fakta,” tutur Irwan.

Irwan mengatakan pemerintah pusat hanya melihat dan menempatkan daerah sebagai penghasil dan mesin produksi untuk uang negara. Namun, abai terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bahkan lupa dengan kepentingan daerah.

Padahal, lanjut Irwan, telah ada kesepakatan bersama mengenai otonomi daerah di dalam UUD 1945.

Menurut Irwan, daerah adalah bagian dari NKRI yang harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam pembangunan yang berlangsung.

Baca Juga:  Raih 3 Emas, 1 Perak, dan 2 Perunggu, Gateball Kutim Juara Umum 

“Tentunya, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan harus merata dan tidak hanya berpusat di Jawa serta yang paling pokok pemerintah pusat harus tulus dan konsisten melaksanakan kebijakan otonomi,” tutur Irwan.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Irawan mengatakan, pada sidang selanjutkan mendengarkan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi.

“Kami yakin keadilan untuk daerah yang sedang kami perjuangkan akan menemukan jalannya di MK. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2018,” kata Irawan. (hd/yuz/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: G 20 MeiGugatanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Curi Kabel dan Busbar, Lima Pekerja Kontraktor Badak LNG Berakhir di Bui

Next Post

Ternak Lebah Madu Menggiurkan

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.