BONTANG – Penyesalan memang datang di akhir. Seperti lima pekerja kontraktor di Badak LNG yang nekat mencuri kabel listrik dan pelat tembaga (busbar) di Zona 3 kawasan Badak LNG. Perusahaan pengolah gas alam cair ini pun mengalami kerugian senilai Rp 9 juta.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard mengatakan, kasus ini bermula dari laporan adanya kasus pencurian kabel dan busbar di lingkungan Badak LNG oleh perusahaan tersebut pada 21 Februari lalu. Kerugian yang dilaporkan saat itu mencapai miliaran rupiah.
Sat Reskrim Polres Bontang pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat tim gabungan dari Unit Opsnal, Pidum dan Inafis. “Kami akhirnya langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.), dan dari situ mulai ada titik terang,” jelas Rihard saat ditemui di di ruang kerjanya, Jumat (2/3) kemarin.
Olah TKP tersebut dilakukan di Zona 3 Jalan Mulawarman area Badak LNG. Hasilnya, Rihard mengatakan yang diduga melakukan pencurian tersebut mengerucut ke lima orang yang memiliki akses masuk ke Zona 3. Sebab untuk masuk ke zona tersebut harus menggunakan ID Card.
“Dari hasil penyelidikan, mengarah semuanya kelima orang tersebut. Maka tanggal 23 Februari, kasusnya kami naikkan ke penyidikan dan proses hukumnya terus dilanjutkan,” ujarnya.
Kelima tersangka pun, langsung diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang di tanggal itu juga. Mereka adalah A, I, Nag, Rt, dan N. Kerugian materil yang dialami Badak LNG pun tidak sampai miliaran seperti laporan sebelumnya, melainkan hanya Rp 9 jutaan.
Meski begitu, proses hukum pun terus berlanjut. Masing-masing tersangka ada yang sudah bekerja hingga sebelas tahun, ada juga yang baru delapan dan lima tahun. “Cara mereka mengambil kabel itu karena memiliki ID Card sehingga tidak ada kesulitan. Setelah itu mereka membawa kabelnya ke rumah di komplek PC, kemudian mereka membawanya ke kos-an Nag,” bebernya.
Aksi pencurian kabel tersebut mereka lalukan di pertengahan Januari. Kemudian, Rihard mengatakan kelimanya kembali melakukan aksinya dengan mencuri busbar atau pelat besi di akhir Januari. Sekira pukul 15.00 Wita, kelima tersangka kembali ke TKP. Saat itu, mereka berencana mengambil busbar atau pelat besi yang melekat pada trafo untuk mendistribusikan aliran listrik ke perumahan Badak LNG. Karena masih melekat pada trafo, busbar itu pun mereka potong menggunakan gerinda. Panjang busbarnya mencapai 30 cm dengan lebar 5 meter dan tebal 4 mm. “Hasil curiannya, dijual oleh Nag ke pemilik besi tua di Lengkol dan mendapat Rp 3 juta. Uang tersebut dibagi kelima orang sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru dua kali melakukan pencurian. Sebenarnya, ada kejadian lain yang kerugiannya mencapai miliaran. Namun karena kelima tersangka yang sudah diamankan tidak mengaku, sehingga untuk kasus pencurian kabel yang mencapai miliaran rupiah ini masih dalam penyelidikan. “Yang dicuri ini merupakan alat cadangan di Zona 1 ketika terjadi trouble listrik telah hilang. Ini kami masih mencari pelakunya apakah mereka atau ada yang lain,” terang dia.
Atas kejadian tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: