FORUM Sahabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer (Forsa-PTKH) Kaltim akan mengawal janji legislatif Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Yaitu janji untuk meningkatkan gaji guru honorer yang mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
Ketua Forsa-PTKH Kaltim, Abdul Samad mengungkapkan, pihaknya tak ingin kembali termakan janji yang berulang kali dari pemerintah daerah. Sebab pemerintah kerapkali mengumbar janji untuk meningkatkan gaji guru honorer. Terakhir, pemerintah provinsi (pemprov) pernah menjanjikan gaji guru honorer sesuai standar Upah Minimul Provinsi (UMP) Kaltim yakni Rp 2,5 juta.
“Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kaltim, sudah tertera bahwa gaji guru honorer sesuai UMP. Tetapi kenyataannya apa? Perda itu hanya di atas kertas, tak akan berarti jika pemerintah tidak menjalankannya,” ucap Samad, Senin (12/3) kemarin.
Dia mengapresiasi ide Komisi IV DPRD dan Disdik Kaltim yang akan mengupayakan sharing anggaran antara pemprov, pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah kota (pemkot).
Dalam jangka panjang, lanjut Samad, skema sharing anggaran di Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub), tentu saja bisa dijadikan solusi untuk peningkatan gaji guru honorer. Tetapi dalam pelaksanaannya harus dikawal DPRD dan Disdik. Sebab semua daerah mengalami defisit anggaran. Sehingga kemungkinan sharing anggaran untuk gaji guru honorer tak dapat terlaksana dengan baik.
“Kami minta pada gubernur ada political will dalam sharing anggaran di provinsi, kabupaten, dan kota. Supaya gaji guru honorer bisa ditingkatkan sesuai UMP yang besarannya Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Karena Perda Kaltim terkait sharing anggaran penggodokannya membutuhkan waktu yang lama, Forsa-PTKH akan terlebih dulu memperjuangkan penyertaan anggaran untuk peningkatan gaji guru honorer di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kaltim 2018.
“Dalam jangka pendek, kami upayakan dan kawal di APBD Perubahan agar gaji kami bisa ditingkatkan lagi,” katanya.
Ia mengaku, setelah pengalihan gaji guru honorer di pemprov melalui Disdik Kaltim, ribuan guru harus terkena imbas negatif dari aturan tersebut. Padahal sebelumnya, sebagian besar guru honorer sudah merasa puas dengan gaji Rp 3,5 juta.
“Gaji Rp 1,5 juta tentu saja itu tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, bayar rumah, operasional, hingga kebutuhan rumah tangga. Apalagi bagi guru yang bekerja di pelosok, wilayah pedesaan atau daerah terjauh di Kaltim, mereka akan lebih menderita lagi,” katanya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: