SANGATTA – Sejak 2016, Pemkab Kutim menyatakan Kutim bebas lokalisasi. Semua lokalisasi sudah ditutup secara permanen. Haram untuk dibuka kembali.
Mulai dari lokalisasi Kampung Kajang Sangatta Selatan, Tenda Biru dan Pramuka Teluk Pandan, Segadur Bengalon, Bintang Belambong Sangkulirang, maupun di Muara Wahau.
Hal ini sesuai dengan intruksi pusat, provinsi, dan Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam Nomor 03 tahun 2016 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Ditambah, SK Bupati Nomor 462.3/K.237/2013 tentang larangan kegiatan prostitusi atau lokalisasi di Kutim.
Bahkan secara aturan, semua Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang untuk beroperasi. Pasalnya, secara beriringan dengan penutupan lokalisasi, Pemkab Kutim juga komitmen tidak menerbitkan izin THM. Dengan begitu, semua THM dinyatakan ilegal.
Jikapun ada lokalisasi maupun THM yang buka kembali, Dinas Sosial (Dissos) menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Mereka yang bertanggungjawab untuk menertibkan.
“Kami turun tangan pada saat masih berbentuk lokalisasi. Sekarang lokalisasi sudah ditutup semua. Penghuninya sudah diberikan kompensasi semua. Kalau ada yang buka lagi, itu tugas Satpol PP. Mau diusir atau apa,” kata Kepada Bidang Rehabilitasi, Dissos Kutim, Ernata Hadi Sujito, Selasa (21/3) kemarin.
Satpol PP harus tegas dalam masalah ini. Jika melanggar wajib ditindak. Jangan sampai, lokalisasi menjadi masalah baru bagi Pemkab Kutim.
“Kami siap memberikan pendidikan, siap membina, dan memberikan keterampilan. Kalau tidak mau, ditindak saja. Dikasih jera,” kata Ernata.
Dirinya berharap, semua bekas lokalisasi tidak kembali dioperasikan untuk hal-hal yang bertentangan dengan peraturan. Sebab, ada konsekuensi yang akan diterima.
“Kami minta beralih kepada pekerjaan lain. Kami siap membantu. Apalagi, semua pekerja di Lokalisasi Kampung Kajang sudah diberikan uang pulang 10 juta perorangan. Kalau masih melanggar, ada sanksinya,” katanya.
Sebelumnya, hasil razia yang dilakukan Satpol PP ditemukan beberapa kamar-kamar untuk melayani pria hidung belang.
Atas temuan tersebut, Satpol PP memberikan waktu sepekan untuk segera dibongkar paksa. Pihaknya hanya memberikan satu kamar bagi pemilih rumah. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: