SANGATTA – Satusatu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpaksa dipecat secara tidak hormat, lantaran diduga melanggar kode etik kepemiluan. Adalah HD, PPK Kecamatan Muara Ancalong. HD dianggap melakukan pelanggaran lantaran diduga menggiring para TK2D untuk mendukung salah satu paslon.
Terungkapnya kasus ini setelah beredarnya suara rekaman HD ke masyarakat, dan sampai ke tangan Panwaslu. Kejadian ini terjadi 3 Maret 2018 lalu.
“Kami terima rekaman 6 Maret 2018. Dalam rekaman, seorang anggota PPK diduga menggiring opini untuk mengajak TK2D agar memilih partai penguasa. Kejadiannya saat ada perpanjangan kontrak,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutim Budi Wibowo bersama Ketua Panwaslu, Andi Yusri.
Karena dianggap serius, maka langsung digelar pleno. Hasilnya, ditemukan ada unsur pelanggaran. Saat itulah, pihaknya langsung melakukan pencarian fakta kepada semua PPK di Muara Ancalong.
Dari hasil klarifikasi, muncul 11 nama TK2D yang turut menyaksikan pembicaraan tersebut. Semua “diintrogasi”. Hasilnya benar, jika HD mengucapkan sama persis seperti dalam rekaman.
“Semua kami temuin. Ternyata hasilnya (klarifikasi) bisa dijadikan bukti. Jadi kami lakukan kajian 22 Maret 2018. Hasil kajian itu kami serahkan ke KPU,” katanya.
Bersama hasil kajian, pihaknya melampirkan rekomendasi tertulis kepada KPU agar pelaku diberhentikan secara tidak hormat.
“Memang yang bersangkutan mengundurkan diri juga. Tetapi proses sanksi sudah berjalan. Makanya kami minta tahan dulu proses pengunduran. Keluarkan dulu sanksi pemberhentian,” katanya.
Hal ini dimaksud agar petugas yang lain dapat melihat, jika pihaknya tidak bermain-main dalam bertindak dan memberikan sanksi. Ini merupakan contoh. Tidak hanya untuk PPK saja, begitupun dengan anggota Panwas sendiri.
“Jadi kami harap untuk netral. Semua petugas diminta netral. Karena ada sanksi yang akan menanti,” katanya.
Sanksi ini tidak cukup. Akan tetapi kembali diteruskan kepada Komisi ASN. Karena yang bersangkutan merupakan PNS. Rekomendasi yang diberikan ialah berupa penurunan pangkat atau mutasi di instansi yang berbeda.
“Ada dua sanksi. Sanksi pemberhentian jadi PPK dan sanksi KSN. Sehingga penyelenggara lain bisa mencontoh. Target penurunan jabatan atau mutasi,” katanya.
Ini merupakan kasus kedua. Sebelumnya anggota PPK di Kecamatan Bengalon. Anggota PPK ini juga diduga bermain mata dengan paslon. Yakni memberikan like terhadap postingan paslon.
“Berkas nya sudah sampai juga ke KSN. Tinggal menunggu hasil saja lagi,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: