BALIKPAPAN – Minimarket waralaba di Balikpapan yang belum mengantongi izin, siap-siap ditutup paksa. Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Satpol PP) tengah mengambil ancang-ancang untuk menindak tegas pelaku usaha yang bandel tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan Freddy Pasaribu saat ditemui Kaltim Post, di ruangannya, Senin (16/1). Dirinya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T). Setelah itu, baru dilanjutkan dengan inspeksi ke lapangan.
“Nanti kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan DPMP2T. Untuk melihat mana saja di antara minimarket tersebut yang tidak mengantongi izin. Tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan. Karena memang sudah tugas Satpol PP untuk melakukan tindakan jika memang terbukti melakukan pelanggaran,” ucapnya tegas.
Freddy juga menanggapi dugaan bahwa ada uang pelicin untuk oknum, khususnya Satpol PP agar tak menindak pelanggaran yang dilakukan minimarket waralaba. Menurutnya, dia tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh mengenai hal itu karena memang tidak mengetahui perihal tersebut.
“Saya tidak bisa mengatakan tidak, tapi ternyata terbukti ada. Jika jelas informasinya baru saya bisa klarifikasi. Harus benar-benar mengetahui dulu siapa orangnya. Bisa saja ini hanya oknum Satpol PP. Jangan sampai salah memberikan informasi yang menyudutkan salah satu pihak dan harus faktual,” ujarnya.
Seperti diketahui, data DPMP2T menyatakan baru 10 minimarket waralaba yang sudah mengantongi izin. Namun kenyataan di lapangan jumlahnya jauh lebih banyak. Bahkan, keberadaan minimarket waralaba ini sudah melanggar peraturan wali kota (Perwali) Balikpapan Nomor 34 Tahun 2013 tentang pembatasan minimarket.
Sumber Kaltim Post di internal pemkot bahkan membocorkan bahwa mayoritas minimarket waralaba tak mengantongi izin. Sebab, keberadaannya tak memenuhi syarat jarak minimal yang sudah ditentukan. “Dinas Penanaman Modal tidak mungkin berani mengeluarkan izin. Minimarket waralaba itu harusnya disegel karena aturannya jelas dalam Perda Izin Gangguan, setiap usaha wajib mengantongi izin gangguan,” jelasnya. Selengkapnya lihat grafis.
Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala DPMP2T Balikpapan Elvin Djunaedi menuturkan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Satpol PP. Dia mengatakan, sesuai fungsi dan wewenangnya, memang Satpol PP yang bertugas melakukan penindakan pelanggaran.
“Kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran kan memang berada di tangan mereka (Satpol PP). Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan kapasitas yang ada. Terkait dengan pelanggaran izin yang dilakukan minimarket-minimarket tersebut, kami siap berkoordinasi dengan mereka,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan minimarket waralaba kian “menggila”. Jumlahnya terus bertambah bahkan berada di jalan-jalan non-protokol yang seharusnya menjadi pasar bagi warung maupun toko dengan modal yang lebih kecil (UMKM). Parahnya, diduga minimarket waralaba berskala nasional ini beroperasi tanpa izin dan melanggar aturan-aturan pemkot Balikpapan. Sayangnya sampai saat ini pemkot belum mengambil tindakan. (*/iyo/rsh2/k18)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: