SANGATTA – Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) telah diperiksa dan dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi. Para ASN tersebut akan segera diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kutim, Zainuddin mengatakan ASN akan diberikan sanksi tegas jika terbukti terlibat kasus korupsi dan narkoba. Katanya peraturan tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN yang dinyatakan terlibat kasus korupsi maupun penyalahgunaan narkoba akan dijatuhi hukuman pemecatan,” ujarnya saat ditemui usai Coffe Morning di Kantor Bupati, Senin (2/4).
Ada delapan pegawai negeri yang sudah dinyatakan bersalah. Dirinya menceritakan pelaku kasus tersebut hanya tinggal menunggu waktu pemecatan. Bagi Zainuddin, perkara korupsi merupakan kejahatan yang sangat besar, pasalnya merugikan banyak pihak.
“Hal seperti ini kan kasus yang sangat besar, pasalnya mereka memakan hak rakyat. Jadi koruptor akan dipecat secara tidak terhormat,” tandasnya.
Selain kedelapan ASN yang sudah dinyatakan bersalah, menurutnya 2018 ini mereka masih menyelidiki lima orang dengan kasus serupa. Ia mengatakan orang yang terlibat kasus korupsi masih diberikan kesempatan untuk membela diri.
“Masih ada lagi lima kasus korupsi. Tapi mereka masih dalam tahap pemeriksaan. Dalam hal ini, jika dirinya belum dinyatakan bersalah masih boleh melakukan pembelaan. Kecuali dia sudah pensiun, maka ia terbebas dari hukuman,” paparnya.
Berbeda hal dengan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ASN. Dia menjelaskan kasus tersebut tidak masuk dalam ranah tipikor.
“Beda konteks antar dua kasus seperti itu. Jadi pelaku pungli tidak langsung dipecat. Melainkan mereka akan diturunkan jabatannya,” terangnya.
Di ruangan yang sama, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengungkapkan, aturan tersebut menegaskan pada seluruh ASN akan dipecat jika terlibat masalah. Menurutnya pegawai yang terlibat kasus tersebut tidak akan mendapat toleransi.
“Pokoknya mereka yang terlibat tindak pidana walaupun hanya satu hari, yang pasti akan dipecat. Terlebih jika dinyatakan sebagai koruptor, maka tiada ampun baginya,” pungkas Kasmidi. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: