• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Paslon JADI Bagi-Bagi Ponsel?

by BontangPost
5 April 2018, 11:35
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
PASTIKAN PELANGGARAN: Sentra Gakkumdu Kukar menunjukkan surat pemanggilan klarifikasi dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor 2. (ASPIN/METRO SAMARINDA)

PASTIKAN PELANGGARAN: Sentra Gakkumdu Kukar menunjukkan surat pemanggilan klarifikasi dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor 2. (ASPIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Kartanagara (Kukar) berencana memanggil Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim, Awang Ferdian Hidayat Kamis (5/4) hari ini. Pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan politik uang oleh tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) nomor 2, Syaharie Jaang-Awang Ferdian (JADI) pada Senin (26/3) lalu.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kukar, Mohamad Yuhdi menyebut, pihaknya perlu memanggil Awang Ferdian untuk meminta keterangan atas kasus yang terjadi di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Kukar. Sebagai bukti penguat keterangan-keterangan yang diberikan saksi sebelumnya.

“Surat pemanggilan sudah kami layangkan pada yang bersangkutan (Awang Ferdian, Red.). Besok (hari ini, Red.) kami meminta beliau hadir di Kantor Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu, Red.) Kukar. Saya berharap beliau bisa hadir dan memberikan keterangan,” ujar Yuhdi, Rabu (4/4) kemarin.

Baca Juga:  Ada Aroma Kepentingan di Balik Pengusulan Plt?

Dia memaparkan, secara administratif Sentra Gakkumdu sudah melayangkan surat pemanggilan. Bila cawagub yang berpasangan dengan Syaharie Jaang itu tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Sentra Gakkumdu akan meningkatkan kasus tersebut pada pembahasan hasil klarifikasi yang dilakukan pada para pihak terkait sebelumnya.

Penegak hukum pemilu tersebut sebelumnya telah memanggil Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 2 di Kukar, Praptomo. Melalui keterangan sang ketua tim pemenangan, Sentra Gakkumdu telah mengantongi sejumlah bukti penguat untuk memutuskan kasus tersebut. Dugaan politik uang  yang dilakukan mencuat setelah timses ditengarai telah memberikan ponsel pada peserta yang hadir dalam kampanye.

Dalam hal ini, Sentra Gakkumdu telah mengantongi alat bukti yang akan dijadikan bukti materiel. Jenisnya berupa ponsel yang telah dibagikan saat kegiatan kampanye berlangsung. “Setelah menyita barang bukti, kami sudah melakukan klarifikasi pada tim kampanye dan panitia penyelenggara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terkait Permintaan Pencabutan IUP PT KW, Jatam Diminta Bersurat 

Yuhdi menyebut, kasus tersebut baru sebatas dugaan politik uang. Langkah klarifikasi dilakukan sebagai upaya menemukan bukti-bukti penguat untuk menjerat paslon. Karena sebelum pelaku diputuskan bersalah atau tidak, Sentra Gakkumdu terlebih dulu menguji berbagai barang bukti dan kesaksian.

“Setelah meminta klarifikasi dari Pak Awang Ferdian, masih ada tahapan lanjutan. Salah satunya kami akan melakukan rapat internal. Setelah itu barulah kami putuskan kasus ini terpenuhi sebagai pelanggaran pemilu atau tidak,” katanya.

Bila nanti dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu, pihaknya akan menjerat timses dan paslon nomor urut 2 dengan pasal 187 huruf a Peraturan Badan Pengwas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Baca Juga:  Mitra Kukar Memburu Atmosfer Tandang

“Karena ini memenuhi unsur menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih, maka pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tutupnya. (*/aj/um)

Tags: Metro Samarindapilgub kaltim 2018politik uang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mahasiswa Segel Terminal BBM

Next Post

HOAX!!! Katak di Dalam Es Krim

Related Posts

Kejujuran Calon Melaporkan Dana Kampanye Diragukan, Politik Uang di Kaltim Diprediksi Tinggi
Kaltim

Kejujuran Calon Melaporkan Dana Kampanye Diragukan, Politik Uang di Kaltim Diprediksi Tinggi

28 Agustus 2024, 12:09
Penerima dan Pemberi ‘Serangan Fajar’ Potensi Masuk Bui 4 Tahun dan Denda Rp36 Juta
Nasional

Penerima dan Pemberi ‘Serangan Fajar’ Potensi Masuk Bui 4 Tahun dan Denda Rp36 Juta

14 Februari 2024, 09:05
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di Bontang Selatan
Bontang

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang di Bontang Selatan

8 Februari 2024, 16:47
Kaltim Masuk Daerah Rawan Politik Uang
Kaltim

Kaltim Masuk Daerah Rawan Politik Uang

15 Agustus 2023, 17:00
Relawan Basri-Najirah Bentuk Aliansi Masyarakat Anti Money Politics
Bontang

Relawan Basri-Najirah Bentuk Aliansi Masyarakat Anti Money Politics

22 November 2020, 20:43
Cetuskan Fakultas Hukum di Kampus Hijau
Bontang

Politik Uang Sulit Dibuktikan

15 Mei 2019, 17:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.