• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Terkait Permintaan Pencabutan IUP PT KW, Jatam Diminta Bersurat 

by BontangPost
26 September 2018, 11:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Desakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terhadap pemerintah provinsi (pemprov) untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kencana Wilsa (KW) ditanggapi Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata.

Wahyu menekankan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Namun dengan catatan, Jatam diminta untuk membuat surat resmi terkait alasan di balik pencabutan IUP perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat tersebut.

“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan yang jelas, laporkan. Nanti kami telaah. Kemudian ditindaklanjuti sebagaimana perusahaan lain yang tidak lengkap persyaratannya,” kata dia, Selasa (25/9) kemarin.

Setelah mendapat laporan resmi dari organisasi tersebut, Dinas ESDM Kaltim akan mempelajarinya. Kemudian ditelaah dan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang. Wahyu akan meminta inspektur tambang untuk mempelajari kasus tersebut.

Baca Juga:  Hanura dan PKB Tak Lolos

“Kami memiliki inspektur tambang untuk menganalisasi itu. Terus nanti kami undang DLH (Dinas Lingkungan Hidup, Red.). Kalau tidak sesuai dengan perundang-undangan, nanti kami usulkan untuk dicabut izinnya,” tegas Wahyu.

Dia menerangkan, syarat minimal bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi harus terpenuhi. Itu menjadi dasar bagi Dinas ESDM untuk mengambil keputusan terhadap perusahaan itu.

Dinas itu akan menekankan good mining dalam menilai perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim. Apabila perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan penghargaan.

Begitu pula sebaliknya, ketika perusahaan tidak menjalankan aturan, maka Dinas ESDM akan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. “Ini juga bagian dari upaya kami menata perusahaan,” katanya.

Setidaknya terdapat 1.404 IUP yang akan dievaluasi Dinas ESDM Kaltim. Evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan tersebut kerap terhambat karena keterbatasan anggaran.

Baca Juga:  Dari Sepuluh, Baru Tiga Perda yang Kelar  

Namun Wahyu tidak ingin terjebak dengan alasan klasik tersebut. Kata dia, Dinas ESDM Kaltim memiliki potensi yang belum dimaksimalkan. Salah satunya kinerja 38 inspektur tambang.

“IUP yang masih beroperasi, bisa diawasi oleh inspektur tambang. Caranya masing-masing inspektur mengawasi sejumlah IUP. Satu orang inspektur tambang bisa mengawasi empat sampai lima IUP. Mereka harus bisa mengevaluasi IUP secara teknis,” imbuhnya.

Tugas inspektur tambang, lanjut dia, tidak melakukan pengawasan satu per satu seluruh IUP di Kaltim. Namun dapat dilakukan secara berjenjang. “Pelan-pelan bulan ini sudah mulai tersusun pola pengawasannya. Kemudian bulan depan kami jalankan secara serentak,” ucapnya.

Sebelumnya, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyebut, tidak adanya izin lingkungan dari perusahaan batu bara tersebut dibuktikan dengan hasil gelar perkara dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim pada 20 Agustus lalu.

Baca Juga:  Waspada Dini Bencana Alam, BPBD Siagakan Alat Deteksi Longsor 

“Kemudian beberapa fakta penting telah disampaikan pihak DLH provinsi dan DLH Kubar. Bahwa benar memang adanya pelanggaran Izin lingkungan,” jelasnya, Senin (24/9) kemarin.

Kata dia, temuan itu diperkuat dengan hasil kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim. Selain itu, PT KW diduga kuat menambang di kawasan zona tanaman pangan dan holtikultura.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim tahun 2016-2036, perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan penambangan di kawasan tersebut.

Atas dasar itu, DLH Kubar menerbitkan surat dengan nomor 660/229-b/DLH/PPKLH-I/IX/2018 pada tanggal 21 Agustus lalu. Poinnya meminta pimpinan perusahaan menghentikan operasinya. (*/um)

Tags: JatamMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kendaraan Tambang Ilegal Marak Gunakan Jalan Umum

Next Post

Ini Alasan Mahasiswa Tolak Kerja Sama dengan TG 

Related Posts

JATAM Kaltim Minta KPK Usut Izin Tambang Silika di Kawasan Danau Kaskade
Bontang

JATAM Kaltim Minta KPK Usut Izin Tambang Silika di Kawasan Danau Kaskade

23 Januari 2026, 11:00
JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly
Nasional

JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly

19 November 2025, 14:53
UU Minerba ‘Kilat’ Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam
Kaltim

UU Minerba ‘Kilat’ Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam

19 Februari 2025, 14:30
Pilkada Kaltim Abaikan Isu Lingkungan, JATAM Pertanyakan Komitmen Calon Kepala Daerah
Kaltim

Pilkada Kaltim Abaikan Isu Lingkungan, JATAM Pertanyakan Komitmen Calon Kepala Daerah

29 Oktober 2024, 10:00
JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup
Kaltim

JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup

15 Agustus 2024, 16:01
Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Nasional

Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

20 Maret 2024, 14:29

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.