• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Resmi Tersangka, Mantan Dirut Perusda AUJ Jadi Buronan Kejari

by M Zulfikar Akbar
9 April 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Agus Kurniawan. (IST)

Agus Kurniawan. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kini menetapkan Dandi Anggono, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda AUJ sebagai tersangka. Dia kini dicekal dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka kepada Dandi Anggono berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) pada Kamis (5/4) lalu. “Makanya kami mintakan cekal serta status DPO untuk tersangka Dandi Anggono,” jelas Agus, Minggu (8/4) kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita menambahkan, Kejari Bontang telah melakukan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusda AUJ sejak 2017 lalu. Kata dia, pada 2014 dan 2015, Perusda AUJ mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemkot Bontang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 10 miliar. Sementara di 2015, Perusda mendapat kucuran dana dari APBD TA 2015 sebesar Rp 6.926.295.000. “Dari total kucuran dana tersebut yakni sebesar Rp 16-an miliar, sebagian didistribusikan kepada anak perusahaan Perusda AUJ,” terang Novita.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Perusda AUJ Harus Tangkap Peluang IKN

Dari pengelolaannya pun, Novita mengatakan dana penyertaan modal tersebut terdapat indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 8.055.843.878,35. “Penyimpangan dana tersebut diduga adanya pekerjaan fiktif serta penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan piutang yang macet,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Bontang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan pelat merah milik Pemkot Bontang sejak Juli 2017. Saat itu, pihaknya masih terkendala untuk menetapkan tersangka akibat belum diperiksanya mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Anggono dan Irawan yang sempat menjabat bagian keuangan. Saat itu pihaknya hanya bisa mendeteksi keberadaan keduanya. Hingga akhirnya mereka menjanjikan jika keduanya ditemukan akan langsung dibawa ke Bontang untuk diperiksa. Bahkan ada kemungkinan dilakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandi anggonokejari bontangkorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Akibat Pemeriksaan dan Pengujian WTP Guntung, Distribusi Air Terganggu 4 Hari

Next Post

Panen Hadiah Simpedes Berlimpah-limpah Hadiahnya

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.