SAMARINDA – Perebutan kursi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan wilayah Kaltim diperkirakan bakal berlangsung ketat. Sampai dengan Minggu (22/4) kemarin, sudah ada 51 orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Bahkan sebanyak tiga orang di antaranya telah menyerahkan bukti dukungan masyarakat di KPU Kaltim. Ketiga nama bakal calon senator tersebut yakni Sudarno, Muhammad Idris, dan Hermanto.
Anggota Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardy mengungkapkan, bakal calon DPD RI yang pertama kali menyerahkan bukti dukungan berupa KTP-El yakni Sudarno. Dia menyerahkan sebanyak 2.674 fotokopi KTP elektronik (KTP-el). Syarat dukungan tersebut didapatkan dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim.
“Kemudian dilanjutkan Muhammad Idris. Beliau menyerahkan bukti dukungan sebanyak 2.800 KTP-el. Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, bukti dukungan itu didapatkan dari tujuh kabupaten/kota,” sebut Viko.
Terakhir hingga pukul 16.00 Wita, KPU memeriksa bukti dukungan publik pada Hermanto. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah menyerahkan fotokopi KTP-el sebanyak 2.368 lembar.
“Beliau mengumpulkan KTP-el di tujuh kabupaten/kota. Tadi (kemarin, Red.) kami menerima bukti dukungan beliau, kemudian diperiksa petugas. Alhamdulillah sesuai dengan syarat yang ditentukan,” katanya.
Selanjutnya penyerahan bukti dukungan publik masih akan berlanjut hingga 26 April mendatang. Dipastikan sebanyak 51 orang telah menyampaikan akan maju sebagai calon DPD RI dari daerah pemilihan Kaltim.
Salah satu yang mendaftarkan diri yakni Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Mahyuddin. Selain itu, ada pula Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim Awang Ferdian Hidayat dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim, Ananda Emir Moeis.
“Tetapi dari semua yang pendaftar itu, belum tentu semuanya lolos. Nanti akan ditentukan di tahapan selanjutnya. Di antaranya penyerahan dukungan, verifikasi administratif, dan verifikasi faktual dukungan masyarakat,” ucapnya.
Disinggung kemungkinan adanya KTP-el ganda yang diserahkan masyarakat pada bakal calon DPD RI yang berbeda, Viko menerangkan, terdapat dua kemungkinan hal itu terjadi. Pertama, ganda internal bilamana calon anggota DPD menyerahkan bukti fotokopi satu orang tetapi digandakan menjadi dua bahkan 20 lembar. Dengan tujuan untuk memenuhi syarat jumlah dukungan.

Ganda internal bukti dukungan ini memiliki konsekuensi bagi bakal calon. “Yang bersangkutan akan dikenakan denda penambahan jumlah 50 kali lipat dari jumlah fotokopi KTP-el yang digandakan,” terang Viko.
Kegandaan kedua yaitu ganda bukti dukungan antar calon. Nantinya KPU akan melakukan verifikasi faktual bagi ganda dukungan antar calon ini. “Kami akan tanyakan pada pemilik KTP-el, siapa yang akan didukung. Itu namanya proses klarifikasi di masyarakat. Cuma tetap ada sanksinya, jumlah dukungan akan dikurangi satu,” jelasnya.
Kata dia, verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 30 Mei hingga 19 Juni mendatang. Tahapan tersebut akan dilakukan KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Verifikasi faktual bukti dukungan itu akan lebih banyak melibatkan anggota PPS. Karena mereka yang paling tahu riwayat pemilik KTP-el. Kalau ada dukungan ganda antar calon, mereka akan tanyakan pada yang bersangkutan, akan memilih yang mana. Makanya nanti setelah verifikasi faktual, akan terurai masalah dukungan ganda ini,” katanya. (*/um)







