BONTANG – Dalam rangka penguatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PPID Pembantu, Senin (24/4) kemarin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Bontang melakukan sosialisasi dan koordinasi PPID, bertempat di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Bontang Utara.
PPID sendiri adalah penjabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik yang berdasarkan UUD 1045 pasal 28 F. Dimana disebutkan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Sosialisasi dan koordinasi yang dihadiri Sekretaris Lurah di kawasan Kecamatan Bontang Utara tersebut, bertujuan mengumpulkan permasalahan-permasalahan dari PPID OPD Pembantu dan memantau apa saja yang menjadi kendala mereka dalam pelaksanaan PPID di masing masing badan publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyajian Informasi Laporan dan Komunikasi Diskominfotik Yudhi Pancoro hadir sebagai pemberi materi. Dijelaskannya, selain PPID dibahas juga tentang KIM, dimana kedua aspek tersebut menjadi salah satu aspek penilaian dari pemeringkatan Elektronik Government (E-Gov) di lingkungan pemerintahan kota ataupun kabupaten. Di dalamnya terdapat unsur-unsur keterbukaan informasi publik itu sendiri, dan menyangkut pengelolaan dan penanganan komunitas sosial yang dalam hal ini adalah KIM.
Diharapkan dari kegiatan ini, permasalahan yang ada di badan publik khususnya di PPID OPD Pembatu, dapat dipecahkan dengan melakukan analisa dan kajian terkait kendala tersebut, agar penguatan PPID dapat berjalan dengan baik. Untuk KIM sendiri, Diskominfotik menargetkan akan terbentuk sebanyak 15 KIM pada tahun ini
“Setelah Kecamatan Bontang Utara ini, kami akan melakukan sosialisasi dan koordinasi ini ke Kecamatan Utara dan Bontang Barat,” jelasnya.(*/adv/rdy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post