• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Panwas Bingung Amankan Mobil Dipenuhi Gambar Paslon

by BontangPost
28 April 2018, 11:03
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
TERTUTUP STIKER: Salah satu contoh mobil yang dipenuhi stiker paslon.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

TERTUTUP STIKER: Salah satu contoh mobil yang dipenuhi stiker paslon.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutim, telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di 18 kecamatan. Namun hingga saat ini Panwaslu belum menertibkan stiker dan branding pasangan calon (Paslon) yang dipasang di kendaraan bermotor.

Pasalnya belum ada aturan resmi yang mengatur mengenai pemasangan stiker dan branding paslon yang terpasang dikendaraan roda empat, apakah termasuk sebagai APK. Jika memang hal tersebut termasuk APK maka akan ditertibkan.

Pantauan wartawan, Jumat (27/4), terdapat banyak kendaraan roda empat yang dipasang stiker dan branding paslon di wilayah Sangatta. Bahkan kendaraan tersebut setiap hari keliling seluruh daerah. Hal inilah yang dipertanyakan Panwaslu.

Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri didampingi Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga, Idris menilai, efektivitas pengenalan Paslon stiker dan branding di kendaraan roda empat, melebihi APK yang terpasang di jalan-jalan.

Baca Juga:  AWAS!!! THR Jadi Kedok, Panwaslu Perketat Pengawasan

“Stiker dan branding lebih mudah dilihat warga karena mobil yang dipasang stiker dan branding lebih mobile karena bisa dibawa keliling di seluruh wilayah,” ujarnya saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Jika dilihat dari kegunaannya stiker dan branding mobil ini sama saja seperti APK. Namun karena belum ada aturan yang mengatur hal itu termasuk APK, jadi pihak Panwaslu tidak bisa melakukan tindakan penertiban.

“Kita tunggu saja, jika ada aturannya maka semua akan kita tertibkan termasuk yang terpasang di mobil angkot yang jika memang ada didapati di Sangatta,” tegasnya.

Kata Andi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda, dan Dishub Provinsi untuk memberikan keputusan perihal mobil kampanye.

Baca Juga:  Hari Ini, Kampanye Dimulai

“Alat peraga kan sudah ada ketentuan desain dan ukuran, begitu pula dengan bahan kampanye seperti stiker yang diperkenankan menempel di mobil hanya yang berukuran 10X5 sentimeter. Jika melebihi, berarti tidak dibenarkan. Tapi kita tunggu sajalah aturan resminya,” ungkapnya.

Sejatinya APK yang dibolehkan hanya yang difasilitasi KPU. Pihaknya masih merasa kebingungan jika harus mengambil tindakan penertiban mobil. Dirinya merasa belum memiliki hak penuh.

“Saya bingung, mau ditertibkan tapi tidak ada aturan. Namun saya rasa penempelan stiker memenuhi badan mobil tidak sesuai TNBK,” pungkasnya. (*/lel)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Mobil Paslonpanwaslupilgub kaltim 2018
Share3TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bupati Tak Mau Pengawasan Hutan Wehea Diabaikan 

Next Post

Sektor Usaha di Kutim Tumbuh 103,2 Persen 

Related Posts

Hingga DPT Mulai Ditetapkan, Panwaslu Larang Bacaleg Kampanye
Breaking News

Hingga DPT Mulai Ditetapkan, Panwaslu Larang Bacaleg Kampanye

7 Agustus 2018, 11:05
Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih
Breaking News

Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih

25 Juli 2018, 11:36
Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai
Breaking News

Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai

25 Juli 2018, 11:35
Golkar Yakin Bisa Move On 
Kaltim

Golkar Yakin Bisa Move On 

25 Juli 2018, 11:34
Pasca Penetapan DCS, Warga Bisa Laporkan Caleg 
Breaking News

Pasca Penetapan DCS, Warga Bisa Laporkan Caleg 

21 Juli 2018, 11:04
Cegah Kecurangan Jelang Pileg dan Pilpres, Panwaslu Perketat Pengawasan di Kantor KPU 
Breaking News

Cegah Kecurangan Jelang Pileg dan Pilpres, Panwaslu Perketat Pengawasan di Kantor KPU 

13 Juli 2018, 11:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.