SANGATTA – Pemkab Kutim marah besar. Sebab, pengusaha hiburan malam tak mengindahkan peraturan. Bahkan semakin berulah. Muak dengan itu semua, Pemkab Kutim, menggelar razia besar-besaran di semua THM dan Hotel.
Fokus utama Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Razia di mulai Pukul 21.00 wita hingga Pukul 03.00, Rabu (8/5) dini hari. Benar saja, tim gabungan menemukan 33 wanita malam yang sedang beroperasi.
Seharusnya lebih dari itu. Jika razia ini tak bocor. Diduga ada oknum yang membocorkan. Seperti di bekas Lokalisasi Kampung Kajang (K2), di sana terkesan tak ada aktivitas. Padahal, setiap malam ramai. Bahkan, hasil pantauan Satpol PP sebelumnya, ditemukan Cafe yang membuka lapak prostitusi.
Pemkab Kutim, tak ingin tertipu lagi. Semua wajib tutup. Tak ada lagi aktivitas hiburan malam yang berbau prostitusi. Cafe dan karaoke ditutup paksa. Semua disegel, “apapun alasannya kami segel,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Kutim Mugeni.
Jangankan lokalisasi, Cafe pun disegel. Ditutup. Karena, semua tak memiliki izin dari pemerintah. Pemkab tak mengeluarkan izin satu pun. Pemkab Kutim komitmen, Kutim wajib bebas dari prostitusi maupun THM. Hal ini diberlakukan sejak 2016 lalu pada masa pemerintahan Ismu-KB. Bahkan jauh sebelumnya, sudah lahir pelarangan.
“Penginapan juga kami razia. Kami juga menemukan dua pasangan bukan suami istri berdua dalam kamar. Mereka ikut kami amankan,” kata mantan Kadis Sosial itu.
Kasatpol PP, Muhammad Arif Yulianto berjanji akan terus melakukan pemantauan aktivitas THM di Kutim. Jika tetap melanggar, maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Kami akan pantau terus. Harapan kami, peraturan tersebut ditaati. Tak ada lagi yang melakukan aktivitas prostitusi. Terlebih, sebentar lagi mendekati ramadan,” katanya.
Peraturan ini tidak hanya berlaku di Sangatta saja, akan tetapi untuk semua THM di Kutim. Karena dari laporan, masih ada beberapa aktifitas berbau prostitusi di sejumlah kecamatan. Salah satunya di Muara Bengkal.
“Kita harus bekerjasama untuk memantau hal ini. Salah satunya di kecamatan-kecamatan. Kecamatan setempat wajib terlibat. Karena Satpol keterbatasan anggota,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dissos) Kutim mengkritik dugaan lokalisasi di Muara Bengkal. Sebab, di beberapa kecamatan yakni Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Sangkulirang, Bengalon, dan Muara Wahau sudah tutup, namun di Muara Bengkal Buka Lapak baru.
“Kami minta Camat bisa memberikan surat edaran. Aturan sudah jelas. Tinggal dijalankan. Karena Kutim wajib bebas dari prostitusi,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post