SAMARINDA – Publikasi hasil survei Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 yang dilakukan Lembaga Strategis Indonesia (LSI) pada Selasa (19/6) lalu, ternyata menimbulkan beragam sorotan publik. Tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Dalam waktu dekat Bawaslu akan memanggil tim survei LSI.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyebutkan, pemanggilan tim survei tersebut untuk meminta penjelasan seputar informasi bahwa LSI tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pasalnya, legalitas lembaga survei perlu terlebih dulu dikeluarkan KPU.
Setelah itu, lembaga bersangkutan dapat mempublikasi hasil survei terkait Pilgub Kaltim. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Lembaga survei yang menyurvei pemilihan kepala daerah harus terdaftar dulu di KPU. Kami juga akan meminta informasi dari KPU. Apabila KPU menyatakan tidak terdaftar, maka kami akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya, Rabu (20/6) kemarin.
Dalam pemanggilan nanti, jika LSI terbukti melanggar PKPU Nomor 8/2017, maka dapat diberikan sanksi administratif. Kemudian setelah diketahui secara detail peristiwa hukum di balik kasus tersebut, bisa saja terdapat unsur pidana di balik publikasi tersebut. “Semua itu akan terang di pemeriksaan nanti. Apakah ada atau tidak unsur pidananya. Mungkin saja akan mengarah ke sana,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kaltim, Mohammad Syamsul Hadi menegaskan bahwa LSI tidak terdaftar di KPU. Sejauh ini hanya ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU. Namun Syamsul tidak menjelaskan secara detail lembaga apa saja yang terdaftar di penyelenggara pemilu tersebut.
“Yang terdaftar ada lima lembaga survei jajak pendapat. Yang pasti tidak ada LSI. Kemudian ada satu lembaga pemantau. Pendaftaran lembaga survei itu sudah ditutup 27 Mei. Sedangkan pendaftaran lembaga pemantau ditutup pada 11 Juni,” sebut Syamsul.
Hal berbeda disampaikan peneliti dari LSI. Husain mengaku pihaknya telah terdaftar di KPU Kaltim. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci kapan LSI tercatat secara formal di KPU. “Silakan dicek sendiri di KPU. Yang pasti kami telah diakui. Sudah banyak melakukan survei dan terbukti kebenarannya,” imbuh Husain.
Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, PKPU Nomor 8/2017 dapat dijadikan landasan bagi Bawaslu untuk memanggil tim survei LSI. Jika nanti terbukti tidak terdaftar, lembaga survei terkait bisa diberi catatan hitam atau black list.
“Ada dua mekanisme pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak terdaftar sebagaimana diatur PKPU. Pertama, laporan akan diselesaikan di dewan etik. Kedua, dilaporkan ke asosiasi lembaga survei,” jelas Herdiansyah.
Menanggapi polemik ini, pengamat politik dari Unmul Samarinda, Budiman menyebut, munculnya lembaga survei dalam Pilgub Kaltim dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk meningkatkan popularitas dan keterpilihan paslon tertentu.
“Kalau misalnya paslon itu elektabilitasnya rendah, otomatis dicari ruang untuk menutupi kekurangannya. Kemudian kalau misalnya tinggi elektabilitasnya, minimal hasil survei akan mempengaruhi pilihan publik,” sebut Budiman.
Selain itu, ada pula lembaga survei yang sengaja ditunjuk untuk menggiring opini publik. Terlebih kemunculan LSI tanpa terlebih dulu terdaftar di KPU dapat menguatkan pandangan tersebut.
“Apalagi masyarakat saat ini tidak tahu apakah lembaga survei ini kredibel atau tidak. Terdaftar atau tidak. Tidak mengherankan kita lihat masing-masing paslon merasa unggul. Karena ada tim surveinya tersendiri,” jelasnya.
Atas dasar itu, kemunculan lembaga survei yang tidak terakreditasi di KPU dapat mengancam pendidikan politik di Kaltim. Sebab tujuan utama lembaga survei tersebut hanya melayani kepentingan pihak tertentu yang membiayainya.
“Karena itu menggiring dan mengarahkan orang untuk memilih. Bukan mendidik masyarakat. Apalagi kebanyakan masyarakat Indonesia tidak mau repot. Kalau ada lembaga survei yang bilang paslon tertentu tinggi, itu berpotensi besar untuk dipilih,” terang Budiman. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post