MESKI sejumlah lembaga survei telah merilis hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 melalui proses hitung cepat atau quick count, namun hal itu tidak sepenuhnya dijadikan acuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pasalnya, rujukan utama KPU yakni pada hasil rekapitulasi yang dilakukan dari tingkat TPS hingga provinsi.
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah menyatakan, KPU hanya memercayai dan menjalankan mekanisme tahapan penghitungan sebagaimana yang diamanahkan undang-undang pemilu.
“Kami tidak mencari hasil cepat seperti lembaga survei. Tetapi kami harus menjalankan mekanisme sesuai prosedur,” katanya Rabu (27/6) kemarin.
Proses penghitungan dan rekap data di KPU memerlukan waktu yang panjang. Setidaknya penghitungan akhir akan dilaksanakan di KPU Kaltim pada 7-9 Juli mendatang. Hal itu didasarkan pada tahapan sebagaimana yang diamanahkan Peraturan KPU (PKPU) Kaltim Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada.
“Karena yang dihitung itu seluruh TPS. Bukan sampel. Maka proses berjenjang sampainya form tadi, butuh waktu beberapa hari untuk sampai di KPU Kabupaten/Kota. Itupun khusus untuk Samarinda, Balikpapan, Bontang. Setelah itu baru di-scan dan di-input,” tuturnya.
Waktu penghitungan dan input data juga akan berbeda antar satu wilayah dengan lainnya. Wilayah perkotaan yang mudah diakses seperti Balikpapan, Samarinda, dan Bontang, tidak akan membutuhkan waktu berhari-hari.
“Tapi kalau Kubar, Mahulu, Kutim, dan Berau, butuh waktu agak panjang sampai di KPU kabupaten. Seperti TPS di Long Apari akan makan waktu panjang untuk sampai di Long Bagun tempat kantor KPU Mahulu,” sebutnya.
Kemunculan isu yang menyebut bahwa KPU Kaltim akan melakukan hitung cepat dalam Pilgub Kaltim, menurutnya sangat menyesatkan bagi publik. Pasalnya, KPU tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Kami tidak pernah melakukan quick count. Informasi itu menyesatkan. Untuk diketahui. KPU Kaltim tidak pernah melaksanakan itu karena memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Selain hitung cepat, ada pula exit poll untuk dapat mengetahui hasil pilgub. Cara tersebut didasarkan pada data polling yang dilakukan pada masyarakat yang telah menggunakan hak pilih.
“Cara ini juga tidak diperbolehkan dilaksanakan di KPU. Karena tidak ada dalam mekanisme dan tahapan pilgub. Yang ada hanya penghitungan secara berjenjang dari TPS sampai KPU provinsi,” ucapnya.
Cara tersebut berbeda dengan quick count yang mengambil sampel di sejumlah TPS yang telah melakukan penghitungan. “Biasanya quick count itu diumumkan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara. Itu pun kalau penghitungan suara sudah selesai pada TPS,” sebutnya. (*/um/drh)







