BONTANG – Tim Panitia Khusus (Timsus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Senin (25/6) lalu bertandang ke Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Bontang. Datang dalam rangka kunjungan kerja (kunker) mengenai retribusi menara telekomunikasi di kota Bontang, untuk mendapatkan masukan untuk mengajukan kembali Peraturan Daerah (Perda) mereka mengenai retribusi menara telekomunikasi di daerah Panajam.
Timsus 1 DPRD Panajam yang datang ke kantor Diskominfotik Bontang terdiri dari Rusbani dari Partai Bulan Bintang yang juga merupakan Ketua Pansus 1, Muhammad Zaidsyah dari Partai Kebangkitan Bangsa, Wakidi dari Partai Keadilan Sejahtera, Zeth Salurapi dari Nasional Demokrat, Zenal Arifin dari Partai Amanat Nasional, Thohiron dari Partai Keadilan Sejahtera, Jon Kenedi dari Partai Demokrat, dan Heni Arisandi dari Partai Golkar.
Tim disambut Kepala Diskominfotik Bontang Dasuki, Sekretaris Diskominfotik Bontang Ririn, Kepala Bidang Pengembangan Teknologi, Komunikasi, dan Informasi Diskominfotik Bontang Taufiqurakhman, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Data dan Statistik Diskominfotik Bontang Mudjiono, perwakilan BPKAD, perwakilan PPM Naker, Perwakilan Bagian Hukum, dan Perwakilan PUPR.
Ketua Pansus 1 Rusbani menjelaskan, yang melandasi kunjungan mereka adalah untuk mendapatkan masukan menyusun kembali perda tentang retribusi menara telekomunikasi di daerah Panajam, yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negri karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menyetujui perda yang mereka ajukan tersebut.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang bisa mereka contoh dari Bontang dalam menyusun Perda retribusi menara telekomunikasi, salah satunya adalah tentang tarif perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dimana dari situ ada beberapa komponen yang dapat dimasukan sebagai pertimbangan dalam penyusunan perda tersebut.
“Harapan kami, setelah nanti perda tentang perubahan retribusi pengendalian menara telekomunikasi disetujui, maka akan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk Penajam. Walaupun kita memang tidak bisa terlalu berharap banyak dari retribusi ini, namun ada potensi yang cukup besar menurut kami dari izin mendirikan bangunannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Bontang Dasuki mengatakan, dari pertemuan tersebut tim Pansus 1 DPRD Penajam akan menggali tentang potensi-potensi yang ada dari retribusi menara tersebut, agar bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah mereka. Setelah pertemuan tadi sepertinya dari sisi IMB pembangunan menara dapat dijadikan pula menjadi masukan dalam penyusunan perda yang dilakukan oleh DPRD Penajam.
“Dari sisi payung hukum, nanti kami akan membuat perwali yang bisa mengcover pihak pemilik menara dan masyarakat yang tinggal di sekitar menara tersebut, agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya. (*/rdy/adv)







