SANGATTA – Kebijakan rasionalisasi terhadap kebutuhan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) sedang jadi isu hangat di lingkungan Pemerintah Kutai Timur (Kutim). Salah satunya dengan melaksanakan evaluasi terhadap kinerja TK2D pada dua hari lalu.
Kendati begitu, Pemerintah Kutim memberikan opsi bagi TK2D supaya kontrak kerjanya tidak diputus, yakni bersedia untuk ditempatkan di daerah pelosok Kutim. Pasalnya, kebutuhan TK2D di daerah pedalaman masih cukup tinggi.
Sebab, menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kutim Zainuddin Aspan, evaluasi yang dilakukan pihaknya, salah satunya ditujukan untuk memetakan kebutuhan TK2D di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga bila ada kelebihan, maka akan disebar ke kecamatan.
“Kan, di kecamatan ini kan banyak kebutuhan pegawai, tapi hanya sedikit yang meminatinya. Makanya, setelah evaluasi ini kita lakukan, akan dilakukan pemetaan, berapa kebutuhan di setiap SKPD. Kalau lebih, tenaga ini nantinya yang akan disebar ke kecamatan-kecamatan,” katanya, Jumat (23/12) kemarin.
Berdasarkan pengamatan sepintas oleh pihaknya, selama ini kebanyakan TK2D maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) enggan bekerja di Kecamatan. Mereka kebanyakan memilih untuk berada di zona nyaman, yakni di daerah perkotaan.
“Padahal, kebutuhan tenaga di kecamatan cukup besar. Namun karena mereka enggan kerja di kecamatan, akhirnya tenaga kerja itu banyak menumpuk di dalam kota ini. Tapi kalau diberhentikan juga kasihan. Ini masalah kemanusiaan. Karena bisa jadi, dari pekerjaan itu saja sumber nafkah mereka. Makanya, opsi terbaiknya, mereka harus bersedia di tempatkan di kecamatan,” sebutnya.
Sementara terkait dengan assesmen yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, dijelaskan Zainuddin, bagi dinas intansi yang berubah nomenklatur, bahkan ditiadakan atau ditarik kewenangannya ke provinsi, nanti akan disebar ke beberapa instansi lainnya.
“Pejabat yang kehilangan jabatan karena kewenangan dinas ditarik ke provinsi, ini nantinya akan disebar mengisi jabatan kosong di dinas-dinas yang baru, sesuai dengan kompetensi. Sesuai hasil hitungan, ada 83 pejabat yang akan kehilangan jabatan,” terangnya.
Menurutnya, jika para pejabat tersebut bersedia ditempatkan di kecamatan, maka mereka tidak bakal kehilangan jabatan. Terutama untuk pejabat dengan eselon IV, di kecamatan itu masih banyak yang kosong jabatannya.
Padahal, sambungnya, kalau mau pindah, setelah golongan naik, pejabat bersangkutan pasti akan diroling juga. Bahkan Camat pun juga diroling. Jadi banyak yang tak mau ditempatkan di kecamatan karena kurang sabar, akhirnya peluangnya naik eselon tidak dimanfaatkan cepat.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan, kalau mereka mau ditempatkan di kecamatan, tidak akan masalah, karena di kecamatan, terutama jabatan eselon IV, banyak yang kosong. Hanya saja, selama ini banyak pegawai yang tak mau pindah ke sana,” ulasnya. (drh)
Sumber: Bontang.prokal.co
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post