SAMARINDA – Dinamika politik di Kota Samarinda pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 diprediksi bakal menghadirkan banyak kejutan. Misalnya saja, saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), ada sejumlah anggota DPRD Samarinda yang memilih maju lewat partai lain dibandingkan partai yang mengusung mereka pada pileg sebelumnya.
Kendati demikian, untuk dapat melangkah lebih jauh pada pileg kali ini, mereka yang beralih partai politik wajib mendapatkan surat keputusan (SK) pengunduran baik sebagai anggota legislatif maupun sebagai anggota partai yang sebelumnya. Karena itu menjadi syarat mutlak yang menjadi ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ketua KPU Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih, sesuai ketentuan tahapan pileg, semua bacaleg wajib melengkapi berkas pencalonan sampai tanggal 31 Juli ini. Terutama bagi anggota dewan yang maju lewat partai lain.
“Karena ini masih dalam masa perbaikan, jadi para bacaleg harus melengkapi berkasnya hingga batas waktu yang ditentukan. Sesuai ketentuan, bacaleg harus melampirkan surat pengunduran diri dari parpol/DPRD, tanda terima dari pejabat berwenang dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses,” tutur dia, Rabu (25/7) lalu.
Sebagaimana ketentuan KPU, jika nantinya ada bacaleg yang tidak melengkapi berkas pencalonan hingga batas akhir perbaikan berkas, maka konsekuensi logisnya yakni nama bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos berkas verifikasi administrasi bacaleg. “Namanya akan dicoret dari daftar,” ucapnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menerangkan setiap anggota DPR, DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir wajib mengundurkan diri. “Aturannya sudah jelas,” tegas Ramaon.
Kata dia, sampai dengan Rabu lalu, belum ada lagi bacaleg yang melengkapi berkasnya. Sehingga hampir semua bacaleg saat ini statusnya masih belum memenuhi syarat (BMS). “Semua bacaleg statusnya masih BMS,” ucapnya.
Data dihimpun, para bacaleg di Kota Tepian yang pindah partai di antaranya adalah Alphad Syarif, Adhigustiawarman, Mashari Rais, Saiful, Hasan, dan Reza Akhmad Fahlevi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Samarinda, Norhayati mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan surat pengunduran diri anggota dewan yang pindah partai. “Sampai saat ini (Rabu, Red.) kami belum menerima surat pengajuan pengunduran diri,” kata dia. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post