Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 22 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Mantan Napi “Berlomba” Nyaleg? 

Reporter: BontangPost
Jumat, 27 Juli 2018, 11:34 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Mantan Napi “Berlomba” Nyaleg? 

Rudiansyah(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data hasil identifikasi bakal calon (bacaleg) yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Sebanyak 199 bacaleg diketahui pernah terjerat kasus tersebut. Kesemuanya tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota di Indonesia.

Khusus di Kaltim, bacaleg teridentifikasi pernah menjadi narapidana (napi) kasus korupsi. Di antaranya sebanyak empat orang maju sebagai bacaleg di Kutai Kartanegara (Kukar) dan dua orang lainnya maju bacaleg di Kutai Barat (Kubar).

Para bacaleg itu meliputi di Kukar ada Rachmad Santoso dan Ishack Iskandar dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mahdalena dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Sudarto dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Kemudian di Kubar terdapat Stepanus Ujung dari Partai Demokrat dan Sadikin dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Menanggapi rilis data tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi pada bacaleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

“Karena itu sudah diatur dan menjadi syarat bagi caleg. Apalagi sekarang syarat itu belum ada perubahan. Jadi yang bersangkutan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat, Red.). Partai harus ganti. Kalau tidak diganti partai yang rugi. Hilang bacalegnya. Maka berkurang jumlahnya,”  tegas Rudiansyah, Kamis (26/7) kemarin.

Baca Juga:  Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Lebih Agresif 

Dia mengaku, data yang dirilis Bawaslu berdasarkan pada rekomendasi dari KPU Kaltim dan KPU kabupaten/kota. Dasarnya, proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu sebelum masa perbaikan dokumen bacaleg.

“Bahkan di KPU RI itu sudah ada yang ditolak jadi caleg. Karena sudah diketahui lebih dulu lewat verifikasi dokumen dan data sebelumnya. Di tingkat KPU Kaltim, kalau sudah ada datanya, tidak ada lagi toleransi,” terang Rudiansyah.

Dalam tahapan awal, di masa perbaikan KPU telah memberikan peringatan pada partai politik (parpol) peserta pemilu. Bagi bacaleg yang masuk kategori TMS, harus diganti dengan calon lain.

“Kalau tidak diganti, otomatis caleg tersebut dicoret dan nanti tidak lagi bisa diganti. Otomatis jatah parpol itu berkurang. Peringatan itu kan sudah ada di setiap hasil verifikasi bacaleg,” ungkapnya.

Menurut Rudiansyah, meski tahapan pencalegan sudah memasuki masa perbaikan dokumen, pihaknya akan tetap mendalami kemungkinan adanya bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.

“Nanti di masa verifikasi perbaikan dokumen, kami akan mendalami lagi dokumennya. Nah, kalau sejak awal kami sudah temukan informasi tertulis tentang status dia (bacaleg, Red.) sebagai napi korupsi, maka hasil verifikasi awal kita akan menyatakan bahwa yang bersangkutan dikategorikan TMS,” tuturnya.

Baca Juga:  “Saya Tidak Mau Ada Masalah Hukum”

Rudiansyah menduga, temuan tersebut baru sebatas data awal. Sebab di tahapan berikutnya, tidak menutup kemungkinan bacaleg yang tersangkut tiga kasus tersebut jumlahnya bakal bertambah.

“Nanti bisa saja bertambah. Itu bergantung dokumen awal. Kalau dokumen awal sudah ada keterangan mengenai itu, ya langsung dikatakan TMS. Kalau di tahap awal belum ditemukan, maka kami akan dalami lagi,” terang Rudiansyah.

Pendalaman data tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan melalui dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan, dan masukan masyarakat. Lewat tahapan tersebut, KPU akan mengetahui dan memutuskan status bacaleg.

“Mulai dari awal kami sudah ingatkan agar seluruh bacaleg tidak menyembunyikan statusnya. Kalau dia menyebunyikan statusnya, terus lolos di DCS (daftar calon sementara, Red.), kemudian kami dapat data pendukung bahwa yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi, kami akan coret dan tidak bisa lagi diganti,” tutupnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Mantan NapiMetro SamarindaPileg 2019
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan11Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Isran Noor Minta Sekolah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 21 April 2021, 13:00 WITA
Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru

Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru

Minggu, 18 April 2021, 15:00 WITA
Guru PPPK Akan Dikontrak Per Tahun, Pemprov Siapkan 4.202 Formasi

Guru PPPK Akan Dikontrak Per Tahun, Pemprov Siapkan 4.202 Formasi

Minggu, 18 April 2021, 14:00 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Pandemi Terkendali, Pemindahan IKN Dimulai

Pandemi Terkendali, Pemindahan IKN Dimulai

Jumat, 16 April 2021, 16:00 WITA
Ini Curhatan Terakhir Korban Pembunuhan Oknum TNI kepada Ayahnya

Ini Curhatan Terakhir Korban Pembunuhan Oknum TNI kepada Ayahnya

Kamis, 15 April 2021, 14:00 WITA
Postingan Selanjutnya
PAN Membantah, Bawaslu Diminta Perluas Pelacakan

PAN Membantah, Bawaslu Diminta Perluas Pelacakan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Selasa, 20 April 2021, 12:00 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Puncak Arus Balik Diprediksi Akhir Pekan

Keberangkatan KM Egon Terhambat Cuaca

Kamis, 22 April 2021, 10:00 WITA
Batal di Loktuan, Basri Rase Pilih Bontang Lestari Jadi Lokasi Pelabuhan Peti Kemas

Batal di Loktuan, Basri Rase Pilih Bontang Lestari Jadi Lokasi Pelabuhan Peti Kemas

Kamis, 22 April 2021, 09:30 WITA
UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

Rabu, 21 April 2021, 21:00 WITA
Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Rabu, 21 April 2021, 18:04 WITA
Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Rabu, 21 April 2021, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.