• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD Sahkan Tiga Raperda 

by BontangPost
31 Juli 2018, 22:33
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
BACAKAN LAPORAN: Anggota Komisi II DPRD Sudiyo membacakan hasil pembahasan dua raperda, yakni Perubahan Perda Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perubahan kedua Perda Retribusi Izin Tertentu pada rapat paripurna yang digelar Selasa (31/7) kemarin.(FADLI/HUMAS DPRD)

BACAKAN LAPORAN: Anggota Komisi II DPRD Sudiyo membacakan hasil pembahasan dua raperda, yakni Perubahan Perda Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perubahan kedua Perda Retribusi Izin Tertentu pada rapat paripurna yang digelar Selasa (31/7) kemarin.(FADLI/HUMAS DPRD)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya disahkan. Proses pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna, Selasa (31/7) kemarin, di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang.

Tiga raperda tersebut ialah Perubahan Perda Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Perubahan kedua Perda Retribusi Izin Tertentu, dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Anggota Komisi II Sudiyo menyatakan, perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perubahan kedua Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu merupakan inisiatif Pemkot Bontang.

“Dalam pembahasannya, sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tak hanya itu pada Peraturan DPRD Bontang nomor 1 tahun 2014 juga mengaturnya,” kata Sudiyo saat membacakan laporan komisi.

Baca Juga:  Gubernur: Dia Pekerja Keras dan Birokrat Gigih

Perubahan Perda SIUP terjadi lantaran terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 07/M-DAG/PER/2/2017. Perubahan bertujuan menentukan klasifikasi perusahaan berdasarkan besaran modal usaha, penghapusan persyaratan izin gangguan (HO), dan pembatasan jumlah bidang usaha.

“Pembatasan ini berfungsi untuk mencegah adanya praktik monopoli usaha,” imbuhnya.

Di sisi lain, terbitnya Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009, maka perlu perubahan Perda nomor 11 tahun 2011 mengenai Retribusi Perizinan Tertentu. Dikatakannya, pembahasan raperda telah dilakukan sejak awal April silam oleh Tim Asistensi Raperda dengan Komisi II.

“Perubahan Perda ini merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif Pemkot Bontang dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Serta menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan berusaha,” tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Baca Juga:  Tolak Radikalisme, Wawali Imbau Pererat Kebersamaan

Satu perda lagi yang disahkan ialah Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Anggota Komisi III Sulhan memaparkan terdapat enam tahapan yang telah dilalui. Mulai dari pembahasan tingkat internal, pembahasan dengan Tim Asistensi Raperda, kunjungan kerja, hingga konsultasi dengan kementerian terkait. Tak hanya itu, konsultasi dengan Sekretariat Provinsi Kaltim juga dilakukan sebelum tahapan finalisasi.

“Permasalahan yang diatur dalam raperda memuat 19 bab dan 100 pasal. Mulai dari penyelenggaraan perumahaan hingga larangan dan sanksi,” kata Sulhan.

Sebelumnya laporan komisi ini telah diberikan pendapat oleh lima fraksi DPRD. Di antaranya Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, Hanura Perjuangan, dan Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS). Kelima fraksi tersebut menerima dan menyetujui agar raperda ini disahkan menjadi perda. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialKontrak DPRD Bontangraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diskes-KB Peringati Hari Anak Nasional 

Next Post

DPRD Apresiasi TMMD di Bontang

Related Posts

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.