• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Korupsi KONI Bontang Inkrah

by BontangPost
9 Agustus 2018, 11:54
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
EKSEKUSI: Uang pengganti kasus KONI Bontang senilai Rp 2,5 miliar dieksekusi Kejari Bontang untuk disetor ke kas negara.(MEGA ASRI/BONTANG POST)

EKSEKUSI: Uang pengganti kasus KONI Bontang senilai Rp 2,5 miliar dieksekusi Kejari Bontang untuk disetor ke kas negara.(MEGA ASRI/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Putusan dari kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Bontang tahun 2013 oleh mantan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono sudah inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pun telah menyerahkan uang Rp 2,5 miliar yang sebelumnya sempat dititipkan Udin Mulyono, untuk disetor ke kas negara.

Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan yang didampingi Kasi Intel Hendri Sipayung, Kasi Datun Bersy, Kasi Barang Bukti Hendra, serta staf intel Rizky mengatakan, kasus ini sejatinya telah merugikan negara senilai Rp 5.662.500.000. “Saat awal diperiksa, terdakwa Udin menitipkan uang Rp 2,5 miliar  serta satu unit mobil CR-V dan disimpan di Kejaksaan Tinggi (Kejati),” jelas Agus sambil menunjukkan uang tersebut di Bank BRI Bontang, Rabu (8/8) kemarin.

Baca Juga:  Masa Penahanan Eks Dirut Pertamina Diperpanjang

Putusan MA terkait perkara KONI ini dijelaskan Agus dengan beberapa amar putusan, yakni pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp 2.997.500.000 subsider 1 tahun pidana penjara. MA juga memerintahkan uang sejumlah Rp 2,5 miliar ditambah harga mobil CR-V seluruhnya berjumlah Rp 2.665.000.000 dirampas untuk negara dan disetor ke kas negara.

Maka dari itu kata Agus, mengingat kasusnya sudah inkrah, Kejati Kaltim mengirimkan kembali uang titipan tersebut ke rekening Kejari Bontang untuk disetor ke kas negara. “Namun kami masih menunggu hasil lelang mobil CR-V tersebut,” ungkapnya.

Agus mengatakan, dari hasil dari putusan MA tersebut, terdakwa Udin melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Tetapi lanjutnya, dalam mekanisme yang ada, upaya hukum yang diajukan oleh terpidana tidak menghentikan kegiatan eksekusi.  (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: InkrahkorupsiKorupsi KONI Bontang
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkendala Biaya, Pengairan FC Mundur 

Next Post

RESMI!! Jokowi Gandeng Ma’ruf Amin Jadi Cawapres di Pilpres 2019

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.