Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 4 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Kasus Korupsi KONI Bontang Inkrah

Reporter: BontangPost
Kamis, 9 Agustus 2018, 11:54 WITA
dalam Bontang
Reading Time: 1 min read
A A
EKSEKUSI: Uang pengganti kasus KONI Bontang senilai Rp 2,5 miliar dieksekusi Kejari Bontang untuk disetor ke kas negara.(MEGA ASRI/BONTANG POST)

EKSEKUSI: Uang pengganti kasus KONI Bontang senilai Rp 2,5 miliar dieksekusi Kejari Bontang untuk disetor ke kas negara.(MEGA ASRI/BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Putusan dari kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Bontang tahun 2013 oleh mantan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono sudah inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pun telah menyerahkan uang Rp 2,5 miliar yang sebelumnya sempat dititipkan Udin Mulyono, untuk disetor ke kas negara.

Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan yang didampingi Kasi Intel Hendri Sipayung, Kasi Datun Bersy, Kasi Barang Bukti Hendra, serta staf intel Rizky mengatakan, kasus ini sejatinya telah merugikan negara senilai Rp 5.662.500.000. “Saat awal diperiksa, terdakwa Udin menitipkan uang Rp 2,5 miliar  serta satu unit mobil CR-V dan disimpan di Kejaksaan Tinggi (Kejati),” jelas Agus sambil menunjukkan uang tersebut di Bank BRI Bontang, Rabu (8/8) kemarin.

Baca Juga:  Jatah Tahanan Tersangka Cetak Sawah di Tambah, Penyidik Limpahkan ke JPU 

Putusan MA terkait perkara KONI ini dijelaskan Agus dengan beberapa amar putusan, yakni pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp 2.997.500.000 subsider 1 tahun pidana penjara. MA juga memerintahkan uang sejumlah Rp 2,5 miliar ditambah harga mobil CR-V seluruhnya berjumlah Rp 2.665.000.000 dirampas untuk negara dan disetor ke kas negara.

Maka dari itu kata Agus, mengingat kasusnya sudah inkrah, Kejati Kaltim mengirimkan kembali uang titipan tersebut ke rekening Kejari Bontang untuk disetor ke kas negara. “Namun kami masih menunggu hasil lelang mobil CR-V tersebut,” ungkapnya.

Agus mengatakan, dari hasil dari putusan MA tersebut, terdakwa Udin melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Tetapi lanjutnya, dalam mekanisme yang ada, upaya hukum yang diajukan oleh terpidana tidak menghentikan kegiatan eksekusi.  (mga)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: InkrahkorupsiKorupsi KONI Bontang
PindaiBagikan46Tweet28Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik ke JPU

Kasus Korupsi LKP Excel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Februari Sidang

Sabtu, 28 Januari 2023, 14:02 WITA
Lahan bandara Perintis di Bontang Lestari

Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Januari 2023, 09:38 WITA
Konferensi pers penahanan mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus ketok palu.

Berikut Daftar Nama 28 Mantan Anggota DPRD Jambi yang Korupsi Berjamaah Uang “Ketok Palu”

Jumat, 13 Januari 2023, 11:15 WITA
Gubernur Papua Lukas Enembe.

Gubernur Papua Ditangkap KPK, Massa Serang Mako Brimob Pakai Batu dan Anak Panah

Selasa, 10 Januari 2023, 18:53 WITA
RS Tipe D (Nasrullah/bontangpost.id)

Kasus Dugaan Korupsi RS Tipe D Berpotensi SP3

Sabtu, 31 Desember 2022, 12:33 WITA
RS Taman Sehat

Polres Bontang Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan RS Tipe D, Rugikan Negara Rp 289 Juta

Jumat, 30 Desember 2022, 17:24 WITA
Postingan Selanjutnya
GANDENG MA'RUF: Jokowi resmi menggandeng Ma'ruf Amin sebagai cawapresnya di Pilpres 2019. (netz.id)

RESMI!! Jokowi Gandeng Ma'ruf Amin Jadi Cawapres di Pilpres 2019

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

500 KK di Bontang Terdata Penerima Bantuan Pangan Nontunai

Senin, 30 Januari 2023, 11:10 WITA
Masih banyak pelaku UMKM yang tak mengambil bantuan langsung tunai

900 Pelaku UMKM di Bontang Belum Ambil BLT

Senin, 30 Januari 2023, 11:56 WITA
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Hoaks Penculikan Anak di Sekolah, Kapolres Imbau Tetap Waspada

Selasa, 31 Januari 2023, 14:32 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 1

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Tahun ini pembangunan turap berada di dua kelurahan yakni Gunung Elai dan Api-Api

Penurapan Sungai Sepanjang 580 Meter di Dua Kelurahan Butuh Rp 28,2 Miliar

Kamis, 2 Februari 2023, 12:00 WITA
Pindang bandeng asam manis

Resep Pindang Bandeng Kuah Asam Manis, Cocok Menemani Akhir Pekan

Sabtu, 4 Februari 2023, 12:26 WITA
Deretan rumah di kawasan Pantai Harapan akan ditata ulang agar kondisi lingkungan menjadi lebih rapi.

Permukiman Kumuh di Prakla Bakal Ditata, Masterplan dan DED Butuh 1,5 Miliar

Sabtu, 4 Februari 2023, 11:29 WITA
Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu 2

Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu

Sabtu, 4 Februari 2023, 10:05 WITA
SDN 011 Gusung Belum Punya Ruang Guru 3

SDN 011 Gusung Belum Punya Ruang Guru

Sabtu, 4 Februari 2023, 08:24 WITA
Pupuk Kaltim salurkan bantuan untuk korban banjir

Peduli Korban Banjir, Pupuk Kaltim Salurkan Seribu Paket Makanan

Jumat, 3 Februari 2023, 21:41 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development