SANGATTA – Banyak pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) kerap terjaring razia yustisi yang dilakukan Satpol PP, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim.
Tidak hanya sekali, hal itu menjadi permasalahan utama, pasalnya setiap melakukan razia, selalu saja di setiap THM ada kasus serupa.
Dikatakan oleh Kasi Operasional dan Penindakan Satpol PP Kutim, Syamsul Alam, dia merasa minimnya perhatian pengelola pada pekerja menjadi titik berat. Baginya hal seperti ini tidak benar. Menerima karyawan tanpa identitas yang jelas.
“Saya rasa seharusnya pengelola bisa proaktif. Sudah selaiknya setiap karyawan memiliki identitas. Dimana-mana prosedur penerimaan pekerja kan begitu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Pihaknya mengaku merasa bingung, pasalnya tidak ada sanksi tegas bagi THM yang mucil. Sehingga ia hanya dapat melakukan pengamanan dan pembinaan bagi pekerja yang terjaring.
“Izin pemerintah tidak ada, bagaimana mau diberi sanksi. Jadi seluruh kafe hanya bisa kami bina. Kalau ada apa-apa, mudah didata,” pungkasnya.
Syamsul mengaku rutin melakukan razia untuk pendataan setiap bulannya. Karena tidak adanya aturan, pihaknya hanya mampu menggiring pekerja tak beridentitas legal, terlebih KTP lokal, untuk diarahkan ke disdukcapil.
“Kami tidak ingin seperti kejadian yang pernah terjadi di Bengalon terulang kembali, salah satu pekerja THM meninggal tanpa identitas,” katanya.
Dia mengatakan, terdapat puluhan kafe di Sangatta yang masih sering melanggar. Salah satunya, mereka mulai beroperasi pada sore hari. Hal itu menjadi pantauan pihaknya. Menurutnya, kejadian itu telah melampaui batas.
“Saya pernah dapati, salah satu klub di kawasan Sangatta Utara, sudah buka pada jam empat sore. Ini merupakan satu kesalahan besar, sehingga saya langsung menegurnya. Tidak etis lah kalau sampai dilihat anak-anak,” tandasnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post