“Saya ini sebenarnya enggak tega sama anak, tetapi karena keenakan ya harus tega. Tidak dimungkiri saya menikmatinya,” MS, Tersangka
BONTANG – Kelakuan MS, kakek berusia 64 tahun ini sungguh tak terpuji. Ia tega menyetubuhi Mawar (14) –bukan nama sebenarnya—yang merupakan anak tirinya sendiri. Tindakan tersebut bahkan sudah dilakukan sejak setahun lalu. Ia mengaku tindakannya itu untuk pengobatan putrinya yang baru saja mengalami haid pertama. Pria paruh baya yang tinggal di Kelurahan Bontang Lestari ini hidup bersama istri kedua, satu anak tiri, dan dua anak kandungnya. Meski dalam KTP-nya masih beralamatkan di Loktuan. MS bekerja sebagai petani dan istrinya merupakan pekerja pasukan hijau.
Saat diwawancara di sel Mapolres Bontang, MS mengaku sudah merawat Mawar sejak umur 4 tahun. Awal persetubuhannya diawali saat Mawar baru mengalami haid pertama, Februari 2017 lalu. Nafsu bejat itu pun muncul saat MS memandikan Mawar sebagai contoh mandi besar. Seminggu setelahnya, barulah MS berusaha memenuhi nafsunya kepada anak tirinya. “Karena rumah kami kecil, semua tidur ngumpul jadi satu, malam-malam saya mau garap anak saya, dia enggak nolak. Makanya saya lakukan,” terang dia, Rabu (15/8).
Kejadian itu pun terus berulang, hingga terakhir kali dilakukan pada 16 Juni 2018 lalu sekira pukul 02.00 Wita. Ia pun berdalih melakukannya selama satu bulan atau dua bulan sekali. Istri tersangka, kata MS sempat mengetahui tindakan bejat dirinya itu. Meski sempat marah, namun ibu kandung Mawar ini tak ingin repot sehingga membiarkan tindakan MS kepada anaknya. “Saya bukan tergoda sama anak saya, tetapi memang dia lengket terus sama saya, dekat-dekatin saya. Kebetulan istri saya habis lahiran anak pertama, enggak lama hamil lagi dan saya jadi jarang bersetubuh sama istri,” ungkapnya.
Kehamilan dan pascamelahirkan istrinya, jadi alasan MS menyetubuhi anak tirinya sendiri. Diketahui, anak pertama MS dengan istri keduanya baru berusia 1,9 tahun. Sedangkan anak keduanya berusia 1 bulan 21 hari. Intensnya MS bersetubuh dengan Mawar, membuat rasa sayangnya kepada anak tirinya mulai berubah. MS juga mengatakan Mawar tidak hamil. “Saya ini sebenarnya enggak tega sama anak, tetapi karena keenakan ya harus tega. Tidak dimungkiri saya menikmatinya,” akunya.
Sebagai hadiah kepada Mawar karena mau melayani dirinya, MS pun membelikan ponsel yang diminta oleh Mawar pada lebaran lalu. Bahkan, MS pun membelikannya motor untuk sekolah. “Saya belikan sebagai hadiah karena dia sudah mau sama saya, biar saya tidak repot juga antar jemput dia sekolah,” katanya.
Tindakannya pun terungkap saat Minggu (12/8) malam lalu, saat dia dan istrinya baru pulang dari pasar, mereka diadang oleh dua kakak laki-laki kandung beserta ayah kandung Mawar. Tak ingin terjadi perkelahian, MS dan istrinya kabur ke rumah dan langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Loktuan Bripka Bajuri. “Saya telpon pak Bajuri dan datanglah Pak Zaenal Bhabinkamtibmas Bontang Lestari, saya menyerahkan diri karena tidak ingin khilaf dan terjadi sesuatu yang lebih buruk,” beber mantan Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Loktuan itu.
MS kini mengaku sangat menyesal dan siap menerima konsekuensinya dengan dihukum penjara. “Saya mengaku khilaf dan sangat menyesal, saya ucapkan beribu maaf karena setan telah mengendalikan saya,” pungkasnya.
KORBAN SEMPAT MELAWAN
Pengakuan tersangka yang mengatakan bahwa tidak ada penolakan atau perlawanan dari korban, berbeda jauh dengan keterangan yang didapatkan dari kepolisian. Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kronologis persetubuhan ayah tiri kepada anaknya terjadi 2017 lalu. Saat itu korban diajak ke pondok di kebun belakang rumah korban. Mereka menginap di pondok itu, dan sekira pukul 04.30 Wita dini hari korban terbangun karena merasa ada yang menindis badannya. Ternyata yang menindisnya itu bapak tiri korban.
“Kala itu korban berteriak tetapi diminta diam oleh tersangka, lalu kaki dan kedua tangan korban dipegang hingga korban tidak bisa melawan dan korban disetubuhi. Korban pun diancam jangan melaporkan ke siapapun atau nanti dipukul,” jelas Ferry.
Merasa ketagihan, tersangka terus melakukan persetubuhan dengan anaknya dan diketahui oleh ibu korban yang merupakan istri tersangka. Tetapi, kepada korban, ibunya malah berbicara bahwa bapaknya mau ngobatin karena korban sudah halangan. Dari situ, persetubuhan pun sering terjadi dan diketahui ibu korban. “Pernah korban bilang ke bapak tirinya saat mau menyetubuhi korban di depan mamanya, ‘itu nah pak ada mama, itu kan istri bapak, kenapa sama saya’. Tersangka malah menjawab, ‘itu nah mama mu sudah capek’. Karena sebelum menyetubuhi korban, tersangka sudah bersetubuh dengan mama korban,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, Ferry mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan hukuman 15 tahun penjara.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post