• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kakek Bejat Cabuli Anak Tiri

by M Zulfikar Akbar
16 Agustus 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
TEGA: MS (baju tahanan), kakek berusia 64 tahun ini tega menyetubuhi anak tirinya selama setahun. (MEGA ASRI/BONTANG POST)

TEGA: MS (baju tahanan), kakek berusia 64 tahun ini tega menyetubuhi anak tirinya selama setahun. (MEGA ASRI/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

“Saya ini sebenarnya enggak tega sama anak, tetapi karena keenakan ya harus tega. Tidak dimungkiri saya menikmatinya,” MS, Tersangka

 

BONTANG – Kelakuan MS, kakek berusia 64 tahun ini sungguh tak terpuji. Ia tega menyetubuhi Mawar (14) –bukan nama sebenarnya—yang merupakan anak tirinya sendiri. Tindakan tersebut bahkan sudah dilakukan sejak setahun lalu. Ia mengaku tindakannya itu untuk pengobatan putrinya yang baru saja mengalami haid pertama. Pria paruh baya yang tinggal di Kelurahan Bontang Lestari ini hidup bersama istri kedua, satu anak tiri, dan dua anak kandungnya. Meski dalam KTP-nya masih beralamatkan di Loktuan. MS bekerja sebagai petani dan istrinya merupakan pekerja pasukan hijau.

Saat diwawancara di sel Mapolres Bontang, MS mengaku sudah merawat Mawar sejak umur 4 tahun. Awal persetubuhannya diawali saat Mawar baru mengalami haid pertama, Februari 2017 lalu. Nafsu bejat itu pun muncul saat MS memandikan Mawar sebagai contoh mandi besar. Seminggu setelahnya, barulah MS berusaha memenuhi nafsunya kepada anak tirinya. “Karena rumah kami kecil, semua tidur ngumpul jadi satu, malam-malam saya mau garap anak saya, dia enggak nolak. Makanya saya lakukan,” terang dia, Rabu (15/8).

Kejadian itu pun terus berulang, hingga terakhir kali dilakukan pada 16 Juni 2018 lalu sekira pukul 02.00 Wita. Ia pun berdalih melakukannya selama satu bulan atau dua bulan sekali. Istri tersangka, kata MS sempat mengetahui tindakan bejat dirinya itu. Meski sempat marah, namun ibu kandung Mawar ini tak ingin repot sehingga membiarkan tindakan MS kepada anaknya. “Saya bukan tergoda sama anak saya, tetapi memang dia lengket terus sama saya, dekat-dekatin saya. Kebetulan istri saya habis lahiran anak pertama, enggak lama hamil lagi dan saya jadi jarang bersetubuh sama istri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ngaku Dapat Bisikan, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Berkali-Kali

Kehamilan dan pascamelahirkan istrinya, jadi alasan MS menyetubuhi anak tirinya sendiri. Diketahui, anak pertama MS dengan istri keduanya baru berusia 1,9 tahun. Sedangkan anak keduanya berusia 1 bulan 21 hari. Intensnya MS bersetubuh dengan Mawar, membuat rasa sayangnya kepada anak tirinya mulai berubah. MS juga mengatakan Mawar tidak hamil. “Saya ini sebenarnya enggak tega sama anak, tetapi karena keenakan ya harus tega. Tidak dimungkiri saya menikmatinya,” akunya.

Sebagai hadiah kepada Mawar karena mau melayani dirinya, MS pun membelikan ponsel yang diminta oleh Mawar pada lebaran lalu. Bahkan, MS pun membelikannya motor untuk sekolah. “Saya belikan sebagai hadiah karena dia sudah mau sama saya, biar saya tidak repot juga antar jemput dia sekolah,” katanya.

Baca Juga:  "Hantu Kacak" Disebabkan Perilaku Seks Tidak Sehat

Tindakannya pun terungkap saat Minggu (12/8) malam lalu, saat dia dan istrinya baru pulang dari pasar, mereka diadang oleh dua kakak laki-laki kandung beserta ayah kandung Mawar. Tak ingin terjadi perkelahian, MS dan istrinya kabur ke rumah dan langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Loktuan Bripka Bajuri. “Saya telpon pak Bajuri dan datanglah Pak Zaenal Bhabinkamtibmas Bontang Lestari, saya menyerahkan diri karena tidak ingin khilaf dan terjadi sesuatu yang lebih buruk,” beber mantan Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Loktuan itu.

MS kini mengaku sangat menyesal dan siap menerima konsekuensinya dengan dihukum penjara. “Saya mengaku khilaf dan sangat menyesal, saya ucapkan beribu maaf karena setan telah mengendalikan saya,” pungkasnya.

KORBAN SEMPAT MELAWAN

Pengakuan tersangka yang mengatakan bahwa tidak ada penolakan atau perlawanan dari korban, berbeda jauh dengan keterangan yang didapatkan dari kepolisian. Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kronologis persetubuhan ayah tiri kepada anaknya terjadi 2017 lalu. Saat itu korban diajak ke pondok di kebun belakang rumah korban. Mereka menginap di pondok itu, dan sekira pukul 04.30 Wita dini hari korban terbangun karena merasa ada yang menindis badannya. Ternyata yang menindisnya itu bapak tiri korban.

Baca Juga:  Akrab dengan Kasatlantas Polres Bontang, Imam Syafii: Pantang Menyerah Meski Tiga Kali Gagal Tes

“Kala itu korban berteriak tetapi diminta diam oleh tersangka, lalu kaki dan kedua tangan korban dipegang hingga korban tidak bisa melawan dan korban disetubuhi. Korban pun diancam jangan melaporkan ke siapapun atau nanti dipukul,” jelas Ferry.

Merasa ketagihan, tersangka terus melakukan persetubuhan dengan anaknya dan diketahui oleh ibu korban yang merupakan istri tersangka. Tetapi, kepada korban, ibunya malah berbicara bahwa bapaknya mau ngobatin karena korban sudah halangan. Dari situ, persetubuhan pun sering terjadi dan diketahui ibu korban. “Pernah korban bilang ke bapak tirinya saat mau menyetubuhi korban di depan mamanya, ‘itu nah pak ada mama, itu kan istri bapak, kenapa sama saya’. Tersangka malah menjawab, ‘itu nah mama mu sudah capek’. Karena sebelum menyetubuhi korban, tersangka sudah bersetubuh dengan mama korban,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, Ferry mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan hukuman 15 tahun penjara.(mga)

Tags: kakek cabulkriminalpemerkosaanpencabulanpolres bontang
Share816TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

41 Anggota Paskibra Bontang Dikukuhkan

Next Post

Wawali Buka Sosialisasi SPSE Versi 4.2 dan e-SIKAP

Related Posts

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar
Kaltim

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

12 Agustus 2026, 16:00
Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam
Kriminal

Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam

4 Agustus 2026, 13:45
Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel
Bontang

Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel

26 Februari 2026, 09:00
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.