SAMARINDA – DPRD Kaltim berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kemungkinan adanya masalah di balik keterlambatan penyelesaian multiyears contract (MYC) atau proyek tahun jamak. Pansus tersebut diharapkan dapat mendalami masalah hukum yang mungkin dilanggar pihak tertentu. Namun usulan tersebut ditolak Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim 2017, Muspandi mengatakan, upaya mendalami masalah MYC tidak dapat diserahkan pada Komisi III DPRD Kaltim. Pasalnya masalah MYC cukup kompleks dan beragam.
“Sehingga idealnya dibentuk komisi. Karena ini urusan lintas komisi. Kalau pansus sudah dibentuk, tugas pendalaman MYC ini bisa lebih mudah. Misalnya urusan Komisi I, bisa ikut dibahas di situ,” tuturnya, belum lama ini.
Kata Muspandi, Pansus LKPj Pemprov Kaltim 2017 telah merampungkan rekomendasi bagi Pemprov Kaltim, Senin (20/8) lalu. Proyek MYC paling banyak mendapat sorotan wakil rakyat. Namun pansus tetap merekomendasikan pemprov beserta DPRD Kaltim menganggarkan sisa MYC di APBD Perubahan 2018. Meski begitu, terdapat sejumlah syarat yang diajukan.
Selain mengajukan syarat, Pansus LKPj juga mengusulkan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk membentuk Pansus Kinerja Proyek Tahun Jamak. Selain tugas yang disebutkan di atas, Pansus MYC juga dibentuk untuk memonitor dan mengawal rekomendasi LKPj. Serta mengkaji kemungkinan implikasi hukum dan kebijakan pemprov atas penganggaran proyek MYC yang kemungkinan tidak selesai hingga akhir 2018.
“Pansus MYC sangat perlu. Niatnya baik, untuk memastikan proyek MYC selesai tepat waktu sesuai kontrak. Itu tidak hanya fungsional tapi juga operasional,” tegas Muspandi.
Jika usulan ditolak, lanjut dia, Pansus LKPj melalui pimpinan DPRD Kaltim akan melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim untuk meminta audit investigasi. Audit tersebut dilakukan dengan tujuan khusus. “Kalau sudah sampai BPK Kaltim artinya ada masalah dan itu mestinya diantisipasi. Makanya kami usulkan ada pansus untuk monitoring,” katanya.
Meski berkaitan dengan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Komisi III DPRD Kaltim, menurut politikus PAN itu, pansus perlu dukungan dari komisi lain. Khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum.
“Karena lintas sektor, bukan hanya infrastruktur jadi perlu pansus. Dan kami yakin pansus itu akan terbentuk,” tegasnya.
Dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan TAPD, proyek MYC dialokasikan maksimal Rp 450 miliar. Keputusan itu diambil setelah dilakukan konsultasi Pemprov Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, kebijakan tersebut berdasarkan nota kesepakatan antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim pada 14 November 2017 terkait MYC, serta notulen rapat Banggar DPRD Kaltim dan TAPD pada 13 November 2017.
Rencana DPRD Kaltim tersebut mendapat penolakan dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Menurut Awang Faroek, pansus itu tidak perlu dibentuk. Karena pengerjaan MYC telah sesuai target. Sehingga cukup dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim.
“MYC kan sudah jadi kesepakatan bersama. Ya harus dianggarkan. Untuk apa lagi dibentuk pansus MYC? Enggak perlu! Menyalahi aturan itu,” tegas Faroek, Jumat (24/8) lalu.
Menurut mantan Bupati Kutai Timur itu, penjelasan pemprov terhadap progres proyek MYC sudah jelas. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkannya laporan dan jawaban rekomendasi DPRD. Laporan tersebut akan segera diserahkan ke DPRD Kaltim. “Sudah ada forumnya. Jadi ngapain pansus lagi,” tambahnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post