• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

LKPP RI Sosialisasikan Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa

by BontangPost
4 September 2018, 22:20
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
SOSIALISASI: Pj Sekkot Bontang Artahnan (dua dari kiri) saat memberi sambutan di acara sosialisasi aturan pengadaan barang dan jasa di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Bontang kemarin.(HUMAS/HAYATULLAH)

SOSIALISASI: Pj Sekkot Bontang Artahnan (dua dari kiri) saat memberi sambutan di acara sosialisasi aturan pengadaan barang dan jasa di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Bontang kemarin.(HUMAS/HAYATULLAH)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Hermawan menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (4/9). Sosialisasi ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari. Pj Sekkot Bontang, Artahnan Saidi mewakili wali kota membuka kegiatan ini.

Dalam arahannya, Artahnan menuturkan kegiatan ini merupakan upaya wujud nyata Pemkot Bontang untuk menyesuaikan pemahaman pelaku pengadaan dengan regulasi Peraturan Presiden yang telah berlaku sejak 1 Juli 2018 ini.

Adapun tujuannya agar pemerintah daerah dapat mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabilitas, profesional sekaligus diharapkan penggunaaan keuangan negara bisa lebih efektif dan tepat guna.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Ekspor Perdana Amoniak CFR Bersinergi dengan Pupuk Indonesia Logistik

“Sosialisasi ini sangat dibutuhkan karena pengadaan barang dan jasa memiliki peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Bontang. Dan pada akhirnya, implementasi dari sosialisasi ini adalah untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah,” kata Artahnan.

Peraturan ini, lanjutnya, penting dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh pelaku pengadaan barang dan jasa. Sebab pemerintah ingin menciptakan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien dan selalu mengakomodasi percepatan pembangunan daerah.

Artahnan pun berharap sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi dalam pemenuhan nilai manfaat yang juga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Kembali Gelar Fire Rescue Competition Antar Gawil PIKA

Ia yakin sosialisasi ini akan mampu memberikan motivasi dorongan dan menstimulasi perubahan paradigma pelaku pelaku pengadaan barang dan jasa dalam menciptakan manfaat yang sebesar-besarnya.

Menciptakan inovasi pengadaan barang dan jasa dan mengembangkan praktik dan keilmuan yang substansinya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan. Dan pada akhirnya berdampak percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan di Bontang.

“Kami menyadari pemkot punya tanggung jawab berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang ada pada perangkat daerah. Oleh karenanya pemerintah berkomitmen akan terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pengetahuan dan reformasi kelembagaan seperti kegiatan yang hari ini dilakukan,” katanya.

Artahnan pun mengimbau agar peserta dapat memahami dan menguasai regulasi ini untuk memacu percepatan pelaksanaan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa. “Dengan sosialisasi ini, kita semua bisa terhindar dari indikasi yang bersinggungan dengan proses hukum,” tutupnya.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Salurkan Rp 2,13 Miliar kepada 72 Mitra Binaan  

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran, Ketua Tim Pokja ULP, KPA, PPTK, PPHP, APIP, pejabat pengadaan barang dan jasa serta pejabat penatausahaan keuangan. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung juga hadir untuk menyampaikan materi aspek hukum pengadaan barang dan jasa. (hms8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialKontrak Pemkot Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT KMI Peduli UKM Loktuan dan Guntung 

Next Post

Dasuki Jabat Ketua PGRI Bontang 2018-2023

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.