Komisi II Setuju Asalkan Sesuai Aturan
BONTANG – Aset milik Pemkot Bontang yang masuk di lahan untuk pembangunan Bontang City Mall (BCM) siap untuk ditukar guling. Aset tersebut berupa jalan yang nantinya dihancurkan dan dipindahkan ke tempat lain dengan nilai Rp 222 juta. Komisi II DPRD Bontang pada prinsipnya setuju dengan catatan alurnya sesuai peraturan.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang Tasroni mengatakan, jalan yang sudah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bontang nantinya dihancurkan. “Ukuran jalannya 3×80 yang nantinya dibangun di tempat lain,” jelas Roni saat mengikuti sidak yang digelar Komisi II DPRD Bontang, Kamis (2/2) kemarin.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemilik lahan, Ridwan bersedia untuk dipindahkan, dan lokasinya pun sudah disiapkan. Sehingga Ridwan akan membangun dengan kontruksi yang sama dari Dinas PU juga senilai Rp 222 juta. Saat ini, proses tukar guling ini sedang dalam pengajuan ke DPRD Bontang, karena penghapusan aset harus melalui persetujuan dewan.
Pemilik lahan, yakni Ridwan mengatakan pihaknya menyetujui agar BCM segera dibangun dalam rangka memajukan perekonomian di Bontang. Tak hanya itu, dengan adanya BCM ini juga tentu akan ada penyerapan tenaga kerja sebagai salah satu solusi di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah. “Kami berharap dari dewan ini ada support supaya cepat selesai, karena sebenarnya pembangunannya sejak tahun 2016 akan dilaksanakan, tetapi terkendala administrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubaya Bengawan mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan dalam rangka menindaklanjuti surat wali kota melalui BPKD Bontang untuk penghapusan aset.
Secara mekanisme yang diatur dalam Permendagri nomor 19 bahwa barang aset daerah jika dia harta atau tanah harus melalui persetujuan DPRD. Tetapi karena ini bersifat barang dan tanah maka harus persetujuan DPR. “Bagi kami di DPRD, sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat maka tetap nomor 1, hanya harus tetap clear persoalannya,” ujar Ubaya didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Arif dan Maa’ruf Efendi
Ubaya mengatakan akan memanggil Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bontang, BPKD Bontang, BPN, Camat, dan Lurah untuk membahas persoalan ini. “Kami ingin tahu sejauh mana perizinannya, betulkah sudah mau dilaksanakan, lalu hambatannya dimana, agar bisa diberi masukan,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Pelaporan Pengaduan Pengendalian Data dan Laporan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bontang, Romly mengatakan, proses perizinan BCM dari PT Anggaraksa Lakeswara sudah memiliki izin prinsip sejak tahun 2016.
Selanjutnya, mereka akan mengurus izin lokasi. Tetapi syarat mengurus izin lokasi harus ada Pertimbangan teknis (Pertek) dan ini akan segera dilaksanakan. BCM yang rencananya dibangun 6 lantai bergabung dengan hotel ini memiliki lahan seluas 1,9 hektar. “Saat saya komunikasi dengan divisi bisnis dari kontraktor tersebut, mereka mengatakan kontruksi akan selesai 9 bulan, sehingga akhir tahun sudah bisa mulai beroperasi, untuk perizinannya, mereka menargetkan 2 bulan selesai,” pungkasnya.(mga)







