SAMARINDA – Warga yang menentang pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Samarinda, Rabu (19/9) kemarin. Dalam kesempatan itu mereka menutut pemerintah kota (pemkot) untuk menghentikan proyek tersebut lantaran dinilai cacat aturan karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain dinilai bakal menghilangkan lapangan bersejarah bagi masyarakat Samarinda, keberadaan proyek tersebut juga dianggap bakal melenyapkan salah satu ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tepian.
Koordinator Aksi, Achmad Jayansyah mengatakan, kehadiran pihaknya di Balai Kota untuk mendesak Wali Kota Samarinda Syahrie Jaang dan Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin untuk segera menghentikan proyek pembangunan masjid di lapangan Kinibalu.
“Kami meminta agar wali kota beserta jajarannya termasuk Satpol PP bertindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan tersebut. Demo ini untuk mengingatkan dan memberitahu Pemkot Samarinda untuk segera menyetop pembangunan di Kinibalu,” tegasnya.
Ia menilai, di lapangan Kinibalu tidak perlu dibangun sebuah masjid lagi karena telah terdapat banyak rumah ibadah umat Islam. Pembangunan masjid tersebut juga akan berdampak pada hilangnya salah satu RTH di Kota Tepian. Apalagi, lapangan tersebut dinilai nilai-nilai budaya yang tak tergantikan.
“Ada nilai semangat kebudayaan di sana. Sejak dulu lapangan tersebut telah menjadi saksi momentum bersejarah. Pertama, bendera merah putih telah dikibarkan di sana tahun 1950. Kemudian, pada tahun 1967 Presiden RI Soekarno pertama kali menginjakkan kaki di lapangan Kinibalu. Banyak momentum penting dan bersejarah yang terjadi,” ucapnya.
Selain itu, tutur dia, tanah tersebut juga bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Surat yang ada sekarang pun bukan merupakan surat hak kepemilikan. Begitupun mengenai pelang nama yang menyebut bahwa pembangunan tersebut telah mendapat restu dari Kejati Kaltim, ia menyebut semua itu tidak benar.
“Pak Abdullah selaku asisten pembina Kajati mengatakan bahwa izin pelang yang ada sekarang tidak keluar dari instansi Kejati. Dengan begitu, pelang ini pun telah dipalsukan. Bahkan beliau menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak dikawal,” kata dia.
Usai menggelar aksi sekira 15 menit di depan Balai Kota Samarinda, beberapa perwakilan aksi pun diundang masuk untuk dengar pendapat bersama pihak pemkot yang diwakili Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Masrullah dan Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Tejo Sutarnoto.
Usai hearing, Tejo Sutarnoto berkata, bahwa nanti pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Wali Kota Samarinda. Salah satunya mengenai IMB yang dipertanyakan warga dalam proyek di lapangan Kinibalu tersebut.
“Nanti tergantung arahan Pak Wali, seandainya arahannya untuk melakukan rapat bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) lain, maka akan kami lakukan. Tetapi sesuai koridor kewenangan dan aturan yang berlaku juga,” kata dia.
Selain itu, Tejo membenarkan, salah satu alternatif yang dilakukan pihaknya yakni dengan menyurati pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim itu tidak memiliki izin. Kendati demikian, ia pun belum mendengar kabar mengenai kelanjutan surat tersebut.
“Nanti akan saya cek bagaimana kelanjutan surat itu, apalagi sudah memakan waktu hampir dua minggu,” ucapnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post