• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dianggap Berpolitik Praktis, Sekprov Ditegur Komisi ASN

by BontangPost
14 November 2017, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
PERINGATAN: Salinan surat rekomendasi dari Komisi ASN yang diberikan pada gubernur terkait netralitas ASN menjelang Pilgub Kaltim 2018.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

PERINGATAN: Salinan surat rekomendasi dari Komisi ASN yang diberikan pada gubernur terkait netralitas ASN menjelang Pilgub Kaltim 2018.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Berstatus aparatur sipil negara (ASN), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi tampaknya mesti lebih berhati-hati dalam menyalurkan hasrat politiknya. Pasalnya, Komisi ASN baru-baru ini melayangkan teguran berupa surat rekomendasi kepada gubernur terkait kiprah Rusmadi dalam pencalonannya menuju KT-1.

Dari informasi yang didapat Metro Samarinda, Komisi ASN pada 31 Oktober silam telah mengeluarkan surat perilah rekomendasi atas pengaduan. Surat bernomor B-2778/KASN/10/2017 tersebut ditujukan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk ditindaklanjuti.

Dalam surat tersebut, diberitahukan bahwa Komisi ASN telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam politik praktis menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pengaduan itu lantas membuat dari Komisi ASN melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Persaingan Bakal Cawagub Ketat 

“Dari penyelidikan yang dilakukan, Komisi ASN menemukan bahwa tindakan yang dilakukan Sekprov Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup merupakan salah satu bentuk kegiatan politik praktis yang dapat melanggar netralitas ASN,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Komisi ASN Sofian Effendi itu.

Selain Sekprov dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, surat Komisi ASN tersebut turut menyeret empat ASN lainnya. Namun keempatnya belum dapat dikategorikan sebagai keberpihakan dan memberikan dukungan kepada salah satu calon peserta pilgub. Yang saat ini belum resmi ditetapkan sebagai peserta pilgub.

Komisi ASN selanjutnya meminta Gubernur Kaltim selaku pejabat pembina kepegawaian agar memberikan peringatan kepada sekprov. Agar lebih berhati-hati dalam berperilaku sebagai ASN. Dan, meminta Rusmadi segera mengundurkan diri sebagai ASN apabila telah menjadi calon tetap peserta pilgub.

Baca Juga:  Tangani Inflasi dengan Penguatan Koordinasi

Permintaan agar lebih berhati-hati juga ditujukan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan empat ASN lainnya. Yaitu agar tidak melakukan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pilgub.

“Menginstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim untuk senantiasa menjaga netralitas dan menjaga sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” beber surat tersebut.

Poin terakhir dalam rekomendasi itu, Komisi ASN meminta gubernur memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga:  Kisah Gerakan Rakyat Kutai Mempertahankan Kemerdekaan (4); Konfrontasi di Kampung Dam, Para Pejuang Ditangkap

“Kami mengharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada Komisi ASN dalam waktu paling lama satu bulan setelah surat ini diterima,” tutup surat yang juga ditembuskan pada pimpinan DPRD Kaltim itu.

Peringatan ini tentu mesti menjadi pembelajaran bagi para kandidat yang berstatus ASN atau pejabat pemerintah. Karena bukan hanya Rusmadi, beberapa nama pejabat lainnya juga menyatakan niat bertarung dalam pilgub. Di antaranya Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin dan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asnMetro Samarindapolitik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Aji Dedi Melesat

Next Post

Ditegur Komisi ASN, Rusmadi: Saya Terima Kasih

Related Posts

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair
Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair

6 Februari 2025, 14:34
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30
Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja
Kaltim

Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja

2 Mei 2024, 15:22
Gaji ASN Naik, IKN Butuh 250 Ribu PNS Fresh Graduate
Kaltim

Gaji ASN Naik, IKN Butuh 250 Ribu PNS Fresh Graduate

1 Februari 2024, 16:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.