• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Alphad dkk Didesak Mundur 

by BontangPost
25 September 2018, 11:26
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
UNJUK RASA: FPPPK melakukan aksi di KPU Samarinda menuntut penghapusan Alphad dkk dihapus karena maju di pileg lewat partai lain, sementara belum mundur sebagai anggota dewan.(FOTO: DEVI/METRO SAMARINDA)

UNJUK RASA: FPPPK melakukan aksi di KPU Samarinda menuntut penghapusan Alphad dkk dihapus karena maju di pileg lewat partai lain, sementara belum mundur sebagai anggota dewan.(FOTO: DEVI/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif dan beberapa anggota dewan lainnya yang telah memilih maju lewat partai politik lain dari yang mengusung mereka sebelumnya, diminta segera menanggalkan jabatan mereka sebagai wakil rakyat. Terlebih lagi saat ini Alphad dan kawan-kawannya telah resmi ditetapkan masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Salah satu forum yang menuntut Alphad dkk agar tak kekeh duduk di kursi DPRD Samarinda yakni Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK). Senin (24/9) kemarin, FPPPK bahkan menggelar aksi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sebagai bentuk protes atas keengganan Alphad dkk legawa melepaskan jabatannya.

Selain Alphad, beberapa anggota dewan yang dimaksud FPPPK yang diminta mundur antara lain Adhigustiawarman, Saiful, Mashari Rais, dan Ahmad Reza Pahlevi. Dalam kesempatan itu, FPPPK juga menuntut agar sederet nama itu dihapuskan dari DCT.

Baca Juga:  Saling Ancam di Posisi Lima Besar
UNJUK RASA: FPPPK melakukan aksi di KPU Samarinda menuntut penghapusan Alphad dkk dihapus karena maju di pileg lewat partai lain, sementara belum mundur sebagai anggota dewan.(FOTO: DEVI/METRO SAMARINDA)

Pertimbangannya, sejak menyatakan kembali maju di pileg lewat partai lain, proses pergantian antar waktu (PAW) kelima nama tersebut diketahui belum kunjung dilakukan. Kelima anggota DPRD Samarinda itu berdalih enggan mundur karena sedang dalam proses penyelesaian gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun Majelis Hakim menetapkan putusan sela yang berdampak pada terhambatnya penerbitan surat PAW oleh DPRD Samarinda.

Ketua FPPPK Kaltim, Sudirman menilai, dengan adanya putusan sela itu, seolah-olah masyarakat dipertontonkan kelakuan anggota dewan yang tidak ingin di PAW sedangkan sudah pindah partai. Perbuatan itu sudah jelas merupakan pelanggaran aturan.

“Mereka seolah-olah merekayasa hukum untuk memperlambat proses PAW,” kata dia, Senin (24/9) kemarin.

Baca Juga:  Musim Pancaroba Adang Nelayan 

Dia merasa lucu dengan adanya tuntutan itu. Pasalnya, para penggugat menuntut agar kelima anggota dewan tersebut tidak boleh di PAW karena belum melunasi janji-janji pada pemilu sebelumnya. Terlebih kelima anggota dewan itu seolah-olah menerima dengan tenang menerima gugatan dimaksud.

“Ini kan rancu. Artinya mereka senang-senang saja menerima gugatan itu. Selain itu, yang lucu hakim juga serta merta langsung mengiyakan gugatannya. Padahal, nyata-nyata ada aturan,” kata Sudirman.

“Apa boleh putusan pengadilan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Tolonglah anggota dewan jangan mempertontonkan hal-hal yang buruk kepada masyarakat,” ketusnya.

Sudirman mengaku, pihaknya telah bersurat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu Samarinda yang menetapkan kelima nama tersebut masuk dalam DCT pileg.

Baca Juga:  TENTANG AJI DEDI MULAWARMAN

“Yang menjadi persoalan adalah mereka (Bawaslu, Red.) tidak dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Padahal fungsinya sebagai pengawas pemilu. Karena sampai hari ini ke lima anggota dewan itu masih ditetapkan sebagai DCT. Yang menjadi salah satu syarat penetapan DCT adalah mereka semua harus melepas semua jabatan sebelumnya,” kata dia.

Terpisah, Divisi Hukum KPU Samarinda, Mukhasan Ajib mengatakan, selama yang tergugat bisa memenuhi berkas persyaratan yang diminta KPU, terutama sebagaimana yang tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan masuk DCT.

“Kalau kami enggak menetapkan mereka masuk dalam DCT, maka kami yang akan dilaporkan atau digugat ke DKPP. Karena kami dianggap menyalahi aturan dalam PKPU,” sebutnya. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BawasludemokpuMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Longsor Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Next Post

SIAPKAN BERKASMU!!!! Besok, Pembukaan CPNS Dimulai 

Related Posts

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur
Kaltim

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

12 April 2026, 21:40
Aktivis Mahasiswa Khariq Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara, tanpa Surat Perintah
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Tiga Orang Tewas

30 Agustus 2025, 09:09
Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00
7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot
Bontang

Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot

12 September 2022, 15:43

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.