SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengeluarkan putusan agar Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim membayar utang senilai Rp 23 miliar pada lima kontraktor. Hutang yang timbul pada 2016 bakal membengkak seiring munculnya bunga selama dua tahun senilai Rp 12 miliar.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada 10 Juli 2018 itu, pemerintah diminta untuk membayar bunga sebesar dua persen. Jika dikalkulasi dengan bunga tersebut, maka pemerintah harus membayar sekira Rp 35 miliar.
Lima kontraktor yang dimaksud yakni PT Setya Jasa Utama, PT Daynacon Indonesia, PT Kabama Putra Bangsa, PT Bumi Raya, dan PT Era Bangun Sarana. Kelima kontraktor telah melayangkan surat pada Pemprov Kaltim, agar seluruh utang murni beserta bunga tersebut dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Restuardy Daud menyebut, pihaknya telah menerima putusan dari pengadilan serta surat yang dilayangkan kuasa hukum dari lima kontraktor tersebut. Karenanya, pemprov akan mengkaji putusan itu.
“Putusan yang sudah inkrah, kemudian akan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhinya. Sepanjang pengetahuan saya, itu sudah ada bagian yang masuk,” katanya belum lama ini.
Menurut dia, setelah selesai melakukan kajian dengan Bagian Hukum Pemprov Kaltim, pihaknya berkomitmen untuk membayar kewajiban tersebut. “Karena itu baru disampaikan juga dengan saya. Ya akan kami lihat dan kaji dulu,” ucapnya.
Jika nantinya utang tersebut tidak dialokasikan di APBD Perubahan 2018, maka pengalokasian akan dimasukkan di APBD 2019. Sebab anggaran perubahan telah disusun dan kemungkinan besar utang tersebut tidak dimasukkan.
“Komitmen pemerintah daerah akan menyelesaikan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Soal masuk di APBD Perubahan, ada bagian-bagian lain,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, putusan yang sudah berkuatan hukum tetap tersebut telah dikeluarkan pihak pengadilan, dengan dasar bahwa Pemprov Kaltim telah terbukti melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban pada lima kontraktor.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga telah menggelar rapat untuk membicarakan tagihan tersebut. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, pembiayaan proyek itu bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim. Totalnya senilai Rp 93 miliar.
“Sekarang tersisa Rp 59 miliar (utang). Ini karena pemotongan dari pemprov sebesar 35 persen. Padahal, proyeknya sudah rampung. Makanya jadi utang,” kata Sugeng.
Rapat tersebut, kata dia, bertujuan meneliti apakah utang tersebut sudah dibahas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. Bila sudah, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan pemprov. “Supaya utang ini diakomodasi lagi dari bankeu,” jelasnya.
Menurut dia, hasil review tersebut memakan waktu dua sampai tiga bulan. Pasalnya, selain pemeriksaan berkas, harus dicek lagi kondisi di lapangan. “Tidak bisa main-main. Kalau bisa diakomodasi melalui APBD Perubahan. Itu kalau sudah di-review. Kalau belum, mau tidak mau pada anggaran murni 2019,” ungkapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post