KETUA DPRD Bontang Nursalam yang baru saja dilantik 1 Februari lalu mengatakan, terkait pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkot Bontang mendahului APBD Perubahan, akan dia pelajari terlebih dahulu. Pasalnya, saat rapat kerja Banggar, Komisi II DPRD Bontang bersama TAPD serta Inspektorat yang membahas soal meminta penjelasan pemerintah terkait tindak Perda APBD TA 2017, dirinya tidak hadir.
“Saya belum bisa berbicara banyak soal itu (pergeseran harus persetujuan DPRD, Red.),” jelas Salam, saat ditemui belum lama ini.
Dikatakannya, memang ada rencana dari Pemkot Bontang untuk melakukan pergeseran, tetapi Salam mengaku akan mempelajari terkait aturannya terlebih dahulu.
Jika memang hal itu tidak sesuai aturan, maka pihaknya akan menyurati atau membicarakannya dengan Pemkot Bontang. “Saya pelajari dulu aturannya. Namun jika memang tidak ada yang dilanggar, why not, saya kira silakan saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, di Rapat Kerja Banggar Komisi II, TAPD, serta Inspektorat Bontang yang meminta penjelasan pemerintah terkait tindak Perda APBD TA 2017, Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan mengatakan jika Pemkot Bontang ingin melakukan pergeseran mendahului perubahan dan itu lintas SKPD, maka harus melalui persetujuan DPRD. Pasalnya, sesuai Undang-undang yang mengaturnya, pergeseran harus mengubah Perda APBD TA 2017.
Etha menyebut, pergeseran tak bisa dilakukan sekadar kumpul Wali Kota, Wakil Wali Kota, dengan ketua-ketua fraksi lalu disetujui. Karena dirinya khawatir akan terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari. “Perubahan Perda tak bisa hanya kumpul-kumpul ketua fraksi, kami ingin pemerintah jalannya smooth. Jadi ketika seseorang hendak jatuh ke jurang, kami ingin menariknya agar mereka tidak terjatuh, ibaratnya seperti itu,” pungkasnya, Selasa lalu. (mga)






