SAMARINDA – Pergantian antar waktu (PAW) atas anggota DPRD Kaltim asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sokhip tak kunjung terlaksana. Padahal, dua bulan telah berlalu sejak diumumkannya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait penggunaan surat keterangan ijazah palsu oleh Sokhip.
Padahal dalam rekomendasinya, BK meminta partai tersebut segera melakukan PAW terhadap anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan itu. Konon sejak keluarnya keputusan BK, Sokhip tak lagi terlihat di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim, Josep. Kata Josep, sejak mendapat sanksi dari BK, Sokhip tidak pernah hadir dalam rapat fraksi. Begitu pula dengan sejumlah kegiatan partai yang dilaksanakan di Kaltim.
“Memang selama ini kegiatan-kegiatan partai dan fraksi, beliau tidak pernah hadir. Apakah memang beliau sedang menunggu keputusan PAW atau bagaimana. Saya tidak tahu persis,” ujar Josep belum lama ini.
Dia menyebut, absennya Sokhip dalam agenda fraksi tidak mengganggu kinerja kegiatan kedewanan. Pasalnya, lima anggota DPRD Kaltim lainnya dari partai yang dimimpin Andi Harun itu tetap dapat melaksanakan tugas-tugas fraksi.
“Karena kami juga lengkap di setiap komisi. Di Komisi I ada saya dan Pak Sokhip. Tentunya masih ada saya di situ. Komisi II ada pak Sutrisno Thoha. Terus Komisi III ada pak Agus Suwandy. Dan Komisi IV ada Pak Rusianto,” bebernya.
Sejatinya, proses PAW telah dilayangkan pada pimpinan DPRD Kaltim. Kelanjutannya ada di tangan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).“Saya tidak lebih jauh memantau perkembangan yang ada. Karena itu sudah ranahnya di birokrasi. Regulasi yang berjalan itu biar mengalir saja,” jelasnya.
Disinggung pengganti Sokhip, dia tidak dapat menyampaikannya pada publik Benua Etam. Sebab penggantian berada di tangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kaltim.
“Yang punya kapasitas menjelaskan itu pengurus partai. Saya dengan Pak Sokhip hanya anggota dewan biasa. Yang pasti (PAW) itu sedang berproses,” katanya.
Sebelumnya, rekomendasi penghentian sementara anggota DPRD Kaltim, Sokhip oleh BK dalam sidang kelima belas belum lama ini, masih berbuntut panjang. Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai, sidang pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan ijazah itu tidak dilakukan secara seimbang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sokhip, Roy Yuniarso, pada 2 Agustus lalu pada Metro Samarinda. Menurutnya, Sokhip tidak pernah diberikan kesempatan menghadirkan saksi untuk mengklarifikasi tuduhan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia.
“Kalau kita bicara aturan dari BK dalam hal penyidangan, itu sudah terjadi pelanggaran. Kenapa? Saat sidang itu Pak Sokhip tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Apalagi menghadirkan saksi-saksinya. Jadi di sini, BK melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” jelasnya.
Terlebih sebelumnya, dalam sidang terdakwa pembuat surat keterangan ijazah palsu di Bangil, Sokhip tidak pernah dijadikan tersangka. Melainkan hanya berstatus saksi. Karenanya Roy menegaskan, kliennya hanya menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Beliau itu korban. Karena dalam putusan pengadilan, Pak Sokhip itu tidak pernah disebut bersalah,” tegasnya.
Atas dasar itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan BK DPRD Kaltim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, BK dinilai telah melakukan pelanggaran dan melampaui kewenangannya sebagai badan penegak etika wakil rakyat.
“Pasti kami akan ambil langkah hukum. Secepatnya akan kami adukan. Karena kami menilai ada pelanggaran dalam sidang kasus ini,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post