• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dewan Sepakati Pengajuan Raperda 

by BontangPost
29 November 2018, 15:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Nason Nadeak & Rusman Yaqub(MUBIN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Nason Nadeak & Rusman Yaqub(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Perjuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim tentang perlindungan buruh dari pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), berakhir manis. Pasalnya pada 2019, DPRD Kaltim berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk melindungi buruh dari PHK yang cacat hukum itu.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan, PHK sepihak dari perusahaan menjadi alasan bagi wakil rakyat mengajukan raperda tersebut. Dasar lainnya, PHK itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Selama ini PHK itu selalu sepihak dari pengusaha. Pekerja selalu dalam posisi yang tidak diuntungkan. Tetapi celakanya dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 itu, tidak ada sanksi untuk perusahaan yang melanggar aturan,” jelasnya, Rabu (28/11) kemarin.

Baca Juga:  Safaruddin Masuk Bursa

Dalam perda inisiatif tersebut, selain menyoroti PHK tanpa penetapan PHI, pihaknya akan menyertakan perlindungan pekerja lokal.

“Nanti pembahasannya kita satukan di situ. Jadi tidak hanya bicara PHK semata. Tetapi juga persoalan rekrutmen tenaga kerja lokal. Kemudian tenaga kerja sektor informal seperti ibu rumah tangga dan usaha skala kecil yang tidak memenuhi syarat atau belum terdaftar,” ungkapnya.

Poin lain yang akan dibakukan dalam perda tersebut yakni perlindungan upah buruh. Meski pemerintah daerah telah menetapkan standar upah minimum provinsi (UMP), tetapi masih banyak perusahaan yang menggaji buruh di bawah standar tersebut.

“Menurut saya, itu semua harus kita lindungi. Belum lagi perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di tengah hutan sana. Tidak sesuai dengan fasilitas pemerintah seperti kesehatan dan pendidikan. Karena di sana tidak ada fasilitas pemerintah melindungi kepentingan buruh,” terangnya.

Baca Juga:  Klaim Tak Langgar Etika 

Ketua Umum SBBI Kaltim, Nason Nadeak mengapresiasi rencana dewan yang ingin menyusun dan mengusulkan perda inisiatif. Menurutnya, sudah ribuan buruh yang dikorbankan karena PHK tanpa penetapan PHI.

“Selama 15 tahun sejak Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 disahkan, tidak pernah ada perusahaan yang melakukan PHK setelah ada penetapan PHI. Ternyata salah satu sebabnya, tidak diatur pemberian sanksi pada pengusaha,” bebernya.

Sejak 2015 hingga 2017, ditemukan 24 ribu kasus dari sejumlah perusahaan di Kaltim yang melakukan PHK tanpa prosedur. Jumlah itu belum dihitung dengan kasus-kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.

“Kalau dihitung tahun sebelumnya, enggak tahu lagi jumlahnya. Saya pikir, kita perlu menyampaikan kejadian ini pada wakil rakyat. Agar kekurangan-kekurangan itu bisa diatasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Imbau Waspada Gunakan Listrik 

Dia mengharapkan setelah perda itu dibuat dan disahkan DPRD serta Pemprov Kaltim, prosedur PHK bisa sejalan dengan Undang-Undang nomor 13/2003. Minimal dalam perda itu diatur pemberian sanksi tegas pada perusahaan yang melanggar aturan.

“Harus ada sanksi yang diberikan pada perusahaan. Sehingga cara PHK yang sekarang ini tidak terulang lagi. Sebenarnya kita sampaikan ini sesuai perintah dari undang-undang,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindaraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

34 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak 

Next Post

Diskominfo Berencana Bangun Tujuh Tower Jaringan Mandiri 

Related Posts

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
Enam Jam Rapat, AKD DPRD Bontang Terbentuk
DPRD Bontang

Pembahasan Raperda Tertunda, Rapat Online Dinilai Tak Efektif

29 April 2020, 13:56
Pelantikan Pimpinan DPRD Molor, Etha Ajak Anggota Dewan Menghargai Waktu
DPRD Bontang

Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

24 Februari 2020, 18:30
DKP Bakal Bangun TPI di Sangkulirang 
Bontang

Godok Raperda Tata Kelola Perikanan dan Pendaratan Ikan, Syamsu: Diharapkan Bisa Jadi Solusi

10 April 2019, 16:44
Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang
Bontang

Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang

8 April 2019, 17:21
Pemkot Ajukan Delapan Raperda Inisiatif ke DPRD, Apa Saja?
Bontang

Pemkot Ajukan Delapan Raperda Inisiatif ke DPRD, Apa Saja?

12 Maret 2019, 19:41

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.