SANGATTA – Polres Kutim, kembali mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis dobel L berinisial SJ (25), warga Kampung Tengah Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan. Pelaku diamankan di Jalan APT Pranoto Gang Majai Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, pada Senin, (8/10) sekira Pukul 20.00 Wita.
Sedikitnya 875 butir dobel L yang diamankan aparat kepolisian. Diketahui bila obat haram tersebut disimpan di tempat terpisah. Dengan rincian satu bungkus isi 800 butir, dua bungkus platik klip dengan isi 50 butir, dan lima linting dengan jumlah 25 biji serta satu buah ponsel dan uang hasil penjualan Rp 80 ribu.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, pada pertengahan September 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat keras jenis dobel L di wilayah Sangatta.
Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan dan pada Senin (8/10) sekira pukul 20.00 Wita. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan SJ yang sedang duduk di teras di Jalan APT Pranoto Gang Majai RT 61 Desa Sangatta Utara.
Dilakukan pula penggeledahan dan berhasil ditemukan 75 butir yang diduga obat keras jenis dobel L yang diamankan dari badan pelaku. “Selanjutnya, penggeledahan di kamar dan berhasil ditemukan 800 butir LL. Jadi total jumlah 875 butir yang disimpan di atas lemari dalam bungkus plastik,” kata Kapolres Teddy.
Lantas tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post