BONTANG – Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terdengar hingga anggota dewan. Untuk itu, Komisi I memanggil Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bontang untuk menanyakan regulasi tersebut, Rabu (10/10). Pada pertemuan rapat kerja ini, dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Agus Haris didampingi dua koleganya yakni Abdul Malik dan Setiyoko Waluyo.
“Apakah benar ada perekrutan pegawai P3K? Bagaimana skema pengupahan bagi pegawai honorer selama ini?” tanya Agus kepada perwakilan BKPP.
Politisi Partai Gerindra ini berharap harus ada garansi ketika skema tersebut dijalankan nantinya. Ia tidak mau database mengenai masa kerja awal tenaga honorer tidak valid. “Jika dalam regulasi peraturan presiden (Perpres) nantinya bisa dimasukkan umur 40 tahun ke atas, maka harus ada yang menjamin keabsahan data dari masa awal mereka bekerja,” pintanya.
Tak hanya itu, pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD ini pun meminta BKPP mencari referensi terkait mekanisme pengupahan bagi tenaga honorer. Mengingat di Kota Makassar skema pengupahannya tidak masuk dalam kolom kegiatan.
Kabid Mutasi dan Pengembangan BKPP Sunarya mengatakan, perekrutan P3K mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN). Sistemnya mirip dengan pola perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana batasan umur maksimal ialah 35 tahun.
Namun, Sunarya tidak dapat berkomentar banyak mengingat perpres yang mengatur tersebut belum terbit hingga kini. Termasuk dalam regulasi itu akan mengatur formasi mana saja yang dibuka.“Kabarnya presiden akan mengeluarkan peraturan khusus yakni pegawai honorer yang berusia 40 tahun bisa. Tetapi saat ini kami masih menunggu perpresnya keluar,” ucap Sunarnya.
Ia pun menjelaskan, pegawai honorer terbagi dalam dua kategori. Meliputi Pegawai Harian Lepas (PHL) dan pegawai non-PNS. PHL berupa petugas kebersihan yang pengupahannya bersumber dari belanja rutin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara untuk pegawai non-PNS pengupahannya diambil dari belanja barang dan jasa di tiap OPD.
Sementara, Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Muhajir Noor menambahkan saat ini BKPP melakukan identifikasi jumlah tenaga honorer. Nantinya, BKPP akan mencetak kartu tanda pengenal. Ia pun mengimbau kepada tenaga honorer untuk tidak khawatir sehubungan data tidak terekam di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab, BKPP memiliki data awal tenaga tersebut masuk kerja. Apabila perekrutan tenaga honorer menjadi P3K terjadi maka masa tugas mereka akan tetap dihitung sebagai pengabdian di lingkungan pemerintahan.
“Tetap akan dihitung. Masa tugas tidak akan dipotong walaupun sebagai honorer,” pungkas Muhajir. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post